Pemkab dan Puspitek Tolak Kerja Sama Sampah Tangsel

Sumber:Suara Pembaruan - 26 Januari 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

[TANGERANG] Pemerintah Kabupaten Tangerang menolak kerja sama pelayanan sampah dengan Kota Tangerang Selatan. Penolakan itu membuat penanganan sampah ini semakin kewalahan. Keinginan Tangsel untuk membuang sampah di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong juga terkendala.

"Sampai sekarang belum disetujui Puspitek," kata Asisten Daerah Kota Tangsel Ahadi pekan lalu menjawab SP.

Informasi yang diterima, pihak Puspitek tidak bersedia dijadikan lokasi pembuangan sampah Tangsel karena Puspitek adalah kawasan vital yang tidak bisa dimasuki pihak lain seenaknya. Akibat penolakan kerja sama dan pembuangan sampah di Kabupaten Tangerang dan Puspitek, sampah di Tangsel terus menggunung, terutama di sekitar pasar dan pusat keramaian.

Pemantauan di Pasar Ciputat, tumpukan sampah yang belum terangkut sudah mencapai tinggi dua meteran, sehingga menimbulkan bau tak sedap dan lalat berterbangan.

Sementara itu, penolakan kerja sama dengan Tangsel tetap dipertahankan Kabupaten Tangerang. Kali ini yang dipersoalkan surat permohonannya yang dinilai tidak sesuai secara administrasi dan etika pemerintahan.

"Permohonan kerja sama hanya ditandatangani oleh Asisten Daerah II, bukan Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT. Secara etika, hal itu tidak etis," kata Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Hery Heryanto kepada wartawan, Senin (25/1).

Diungkapkan Hery, Pemkot Tangsel mengirim surat permohonan kerja sama pada 18 Januari lalu yang ditujukan kepada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang yang isinya adalah meminta agar armada sampah Kabupaten Tangerang mengangkut sampah Tangerang Selatan dan diizinkan membuang sampah di TPA Jatiwaringin.

Secara administrasi, kata Hery, surat itu harusnya ditujukan kepada Bupati Tangerang Ismet Iskandar bukan kepada dinas karena menyangkut kedua pemerintahan, sehingga juga harus ditandatangi pejabat wali kotanya bukan bawahannya.

Dianggap tidak sesuai etika, Pemkab Tangerang tidak menjawab surat tersebut dan justru mengembalikannya. Masalah sampah, Kabupaten Tangerang selangkah lebih maju. Daerah ini sudah jauh hari menyiapkan tempat sampah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Antardaerah.

Sebelumnya, Asisten II Bidang Pembangunan Tangerang Selatan Sudrajat mengatakan, pihaknya mengirimkan surat kerja sama kepada Kabupaten Tangerang sebagai salah satu solusi penanganan krisis sampah di wilayah itu.

"Kami mencoba melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Untuk Pemkab Tangerang, saya sendiri yang membuat dan menandatanganinya," kata Sudrajat. [132]



Post Date : 26 Januari 2010