Pemkab Bingung Cari TPA Baru

Sumber:Koran Sindo - 11 Juni 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

KLATEN (SI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten masih kebingungan mencari alternatif tempat pembuangan akhir (TPA) pengganti TPA Jomboran.

Padahal,saat ini,TPA Jomboran sudah overload dan mencemari warga sekitar dengan bau tidak sedap. Bahkan beberapa warga sekitar TPA Jomboran mendesak Pemkab Klaten harus segera menutup pusat pengumpulan sampah di wilayah Klaten itu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Klaten Bambang Sigit Sinugroho mengatakan, pemindahan TPA Jomboran ke lokasi baru tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.Saat ini pemerintah masih mencari alternatif lokasi baru TPA pengganti.

”Dana juga belum jelas, alokasi untuk pembangunan TPA direncanakan masuk pada APBD 2010 mendatang,” ujarnya. Salah satu alternatif lokasi TPA adalah Desa Wiro,Kecamatan Bayat. Lokasi ini dianggap strategis untuk pembangunan TPA.Luasnya mencapai 10 hektare,jauh dari pemukiman penduduk dan mempunyai kontur tanah yang cocok untuk pembuangan sampah.

Namun sampai saat ini, pemerintah baru melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mengizinkan tanah tersebut dibangun TPA, serta melakukan negosiasi pembebasan lahan. ”Alternatif lain ada di Lemah Ireng,Troketon, Pedan.Yang jelas saat ini pemerintah sedang mencari beberapa alternatif lokasi baru,’ ujarnya.

Negosiasi ini menurut Bambang ditargetkan selesai pada tahun 2010, sehingga pembangunannya langsung bisa dilaksankan begitu APBD cair. Sebelumnya warga di Desa Jomboran, Klaten mengeluh pencemaran berupa bau tidak sedap dari arah TPA.Bahkan,pada bulanbulan tertentu warga harus menghadapi serbuan ribuan lalat.

Warga menuntut, pemerintah segera melakukan pemindahan TPA ke lokasi lain,karena TPA tersebut dianggap sudah tidak layak digunakan. Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten,Ahmad Wahyudi mengungkapkan, persoalan TPA Jomboran sebenarnya sudah terjadi cukup lama.

Pemerintah juga sudah mempunyai lokasi TPA baru pengganti, yaitu di TPA Joho, Prambanan.Namun warga tempat ini malah tidak mengizinkan. ”Namun saat ini sudah boleh dengan syarat untuk mengangkut sampahsampah yang sudah tua (sudah menjadi kompos).Tetapi ini hanya solusi sementara.

Ke depan,Klaten memang harus memiliki TPA (baru),” tandasnya. Untuk lokasi baru, pihaknya hanya membutuhkan lahan seluas lima hektare.Karena menurut peraturan baru, TPA tidak bisa lagi menggunakan open dumping(pembuangan sampah di tempat terbuka), namun harus dilakukan pemrosesan.

”Sekarang diperlukan pemrosesan,di skala yang lebih kecil hal itu sudah dimulai.Jadi nanti saat di TPA, bisa diproses lebih lanjut untuk menjadi kompos.Jadi tidak butuh lokasi yang terlalu luas,”tutup Ahmad. (mn latief) 



Post Date : 11 Juni 2009