|
BEKASI (MI): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Polres setempat menyegel tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar, Rabu (6/2). Tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan TPA di lahan seluas sekitar 4 ha di Kampung Kaliulu, Tanjung Sari, Cikarang Utara, itu tidak memilik izin dari pemerintah setempat. Keberadaan TPA tersebut juga meresahkan kenyamanan warga karena berada di lokasi permukiman penduduk. Kepala Desa Tanjung Sari Jamalludin mengatakan rutinitas pembuangan sampah di TPA itu telah berlangsung tiga bulan terakhir. "Banyak warga yang mengeluhkan keberadaan lokasi TPA liar tersebut," jelasnya. Dede Ismail, 60, pemilik tanah tersebut, mengaku telah meminta pengelola untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah. Namun tidak ditanggapi. "Pengelola TPA malah mengatakan sampah dibuang dengan tujuan menguruk lahan karena lahan tersebut adalah sawah," jelasnya. Dede mengaku sampah laut yang didatangkan dari pelabuhan Tanjung Priok itu dari hari ke hari semakin banyak dan menggunung. Bahkan keberadaan lokasi TPA liar itu mengundang pemulung berdatangan setiap ada kiriman sampah. "Gundukan sampah dan banyaknya pemulung di wilayah ini membuat warga semakin resah, terlebih suara bising truk pengangkut sampah yang beroperasi setiap malam," tambahnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Pasar dan Kebersihan Pemkab Bekasi Deny K mengatakan lokasi TPA liar itu berada pada tempat yang salah dan tidak dilengkapi izin resmi. Sementara itu, Kapolres Bekasi AKB Yan Fitri mengatakan pihaknya tidak menahan pengelola TPA tersebut karena di wilayah Bekasi belum ada aturan yang menyebutkan pembuangan sampah merupakan tindak pidana. "Kami hanya membantu pemerintah setempat supaya aktivitas tersebut dihentikan. Pemkab Bekasi yang berhak memutuskan apakah para pelaku melanggar peraturan daerah (perda) atau tidak," jelasnya. (GG/J-3) Post Date : 08 Februari 2008 |