Pemkab Angkat Tangan Soal TPA Leuwisisir

Sumber:Pikiran Rakyat - 30 Desember 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

KARAWANG, (PR).- Pemkab Karawang menyatakan angkat tangan terhadap penolakan warga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kab. Bekasi terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwisisir yang bersebelahan dengan wilayahnya. Selain itu, Pemkab Karawang mengaku belum mengetahui waktu pengoperasian TPA Leuwisisir dan menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman, Dinas Cipta Karya Kab. Karawang Lumban Poltak Touruan, pembangunan TPA Leuwisisir merupakan projek Pemprov Jawa Barat. Dengan demikian, kewenangan pengoperasian pun ada di tangan Pemprov Jabar.

"Semua dana ada di Pemprov Jabar, nanti kalau sudah diserahkan ke Kab. Karawang kewenangannya, baru akan jadi tanggung jawab Pemkab Karawang," ujarnya, ketika dihubungi, Selasa (29/12).

Terkait penolakan warga Desa Cipayung, Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi, Poltak mempersilakan mereka untuk berunjuk rasa ke Pemkab Karawang.

Ia menjelaskan, setelah TPA beroperasi, nanti akan disediakan alat penyemprot bau. Setiap lima hari, TPA akan disemprot dengan alat tersebut sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran. "Pemkab tidak dapat menghentikan dan menutup TPA Leuwisisir karena masih merupakan projek Pemprov Jawa Barat," katanya.

Mengenai belum dioperasikannya TPA Leuwisisir, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Karawang Yet Dimyati sempat mengatakan beberapa waktu lalu bahwa akses masuk ke TPA belum memadai. Akses yang kini ada hanya cukup untuk satu kendaraan pengangkut.

Sementara itu, warga Desa Cipayung bersikeras menuntut penutupan TPA Leuwisisir. Mereka menilai TPA itu akan mencemari lingkungan mereka.

Menurut Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Cikarang Timur Zuli Zulkifli, terdapat sekitar enam ratus kepala keluarga yang merasa terganggu dan menolak rencana pengoperasian TPA Leuwisisir. Hal itu sudah disampaikan beberapa kali melalui surat kepada Bupati Karawang Dadang S. Muchtar, tetapi tidak direspons. (A-153)



Post Date : 30 Desember 2009