SOREANG, (PR).- Pemerintah Kab. Bandung akan segera membahas rencana pembangunan Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Sampah Akhir (TPPSA) Legoknangka, Kec. Nagreg, Kab. Bandung dengan anggota DPRD Kab. Bandung.
Sekretaris Daerah Kab. Bandung Sofyan Nataprawira ketika ditemui di Kampung Karikil, Desa Langonsari, Kec. Pameungpeuk beberapa waktu lalu, mengatakan, rencana pembangunan TPPSA Legoknangka memang baru dibahas bersama anggota DPRD yang lalu. Sementara dengan anggota DPRD yang baru belum.
"Kalau dengan DPRD Kab. Bandung periode sebelumnya sudah sering, tetapi dengan anggota DPRD baru memang belum. Jika mereka merasa tidak dilibatkan dalam perencanaan, dalam waktu dekat kami akan duduk bersama melakukan pembahasan lagi," kata Sofyan.
Seperti diberitakan "PR", anggota DPRD Kab. Bandung menilai proses pembuatan TPPSA Legoknangka, di Kec. Nagreg, tidak transparan. Anggota DPRD juga mengkritisi dampak kemacetan yang mungkin timbul di kawasan Bandung timur akibat pembangunan TPPSA tersebut.
"Masukan mengenai kemacetan itu juga akan kami pertimbangkan, karena ada aspek teknis dari lalu lintas yang mutlak harus diperhatikan. Hasil pembahasan nanti akan kami sampaikan ke Pemprov Jabar," katanya.
Oktober 2011
Sofyan menuturkan, target pengoperasian TPPSA Legoknangka pada Oktober 2011 juga diharapkan bisa dipenuhi, atau dua bulan sebelum Tempat Pemrosesan Kompos (TPK) Sarimukti, Kab. Bandung Barat, berhenti digunakan.
"Mengenai penolakan warga, memang sudah ada sejak rencana projek digulirkan, tetapi nanti kita akan sosialisasikan lagi. Mayoritas tuntutan masyarakat kan menyangkut aspek lingkungan maka kita akan membuktikan kalau hal ini tidak menimbulkan dampak lingkungan ke depan," katanya.
Hingga saat ini, baru 30 hektare dari 65 hektare lahan untuk pembangunan TPPSA Legoknangka yang sudah dibebaskan. Menurut Sofyan, pembebasan sisa lahan akan dilakukan pada tahun ini.
Sementara itu, tim pendamping pembebasan tanah TPPSA Legoknangka, H. Nana Priatna, ketika dihubungi melalui telefon selulernya mengatakan, TPPSA Legoknangka merupakan kewenangan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Jabar.
"Saya hanya bertugas di lapangan, sehingga tidak punya kewenangan untuk menjawab masalah keberatan anggota DPRD Kab. Bandung," kata mantan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkab Bandung itu. (A-175/A-71)
Post Date : 12 April 2010
|