|
Bekasi, Kompas - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membeli lahan baru seluas 2,3 hektar yang berlokasi di tengah Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang, Kota Bekasi, disambut antusias keluarga Hj Enyi, pemilik lahan. Mereka menyatakan siap untuk menjual apabila Pemprov DKI serius untuk membelinya. "Jangan seperti yang sudah-sudah. Beberapa tahun lalu katanya sudah sepakat untuk membeli, tetapi sampai sekarang cuma janji saja," kata Neit (44), putra Hj Enyi, ketika ditemui pada Minggu (11/6). "Kami sekeluarga cuma mau minta kepastian apakah akan dibebasin tahun ini atau masih sekadar katanya. Kalau cuma katanya, lebih baik jangan ngomong di koran dulu," ujar Neit menambahkan. Neit mengaku mereka sekeluarga sudah sepakat akan menjual tanah yang berlokasi di dekat zona tiga TPA Bantar Gebang berikut rumah dan kebun untuk kepentingan pemerintah. Bahkan, kata Neit, mereka masih setuju dengan harga yang ditawarkan beberapa tahun lalu, yakni Rp 300.000 per meter persegi. "Kalau ternyata tahun ini enggak jadi, saya enggak bisa memastikan apakah harganya masih segitu tahun depan. Namanya juga manusia, pasti ada kebutuhan," ujar Neit kemarin siang. Saat ini lahan seluas 2,3 hektar milik keluarga Hj Enyi ini sudah dibagi menjadi lima sertifikat, yang masing-masing dipegang Hj Enyi dan empat anaknya. Seperti diwartakan, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso setuju untuk membeli lahan seluas 2,3 hektar yang berlokasi di dalam areal TPA Bantar Gebang. Ini untuk memperluas areal TPA Bantar Gebang yang saat ini seluas 108 hektar. Penambahan lahan seluas 2,3 hektar ini direncanakan untuk memperluas daya tampung TPA Bantar Gebang. Dalam laporan pemantauan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi bulan April dijelaskan, daya tampung TPA Bantar Gebang sudah mencapai titik puncak. Dari lima zona pembuangan yang pernah dibuka, kini tersisa dua zona yang masih aktif. Tinggi tumpukan sampah di kedua zona yang masih dibuka itu diperkirakan mencapai 15 meter sampai 18 meter. Padahal, batas ketinggian tumpukan sampah sesuai syarat dalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maksimal setinggi 12 meter. Sementara Ketua Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Persampahan Nasional (Zero Waste Indonesia) Bagong Suyoto menilai, rencana Pemprov DKI membebaskan lahan seluas 2,3 hektar didasari kepentingan sesaat. Menurut Bagong, selain membeli lahan baru, DKI juga seharusnya segera mewujudkan rencana mereka membangun empat tempat pembuangan sampah terpadu di empat wilayah Kotamadya Jakarta. Gubernur Sutiyoso juga harus memerintahkan para wali kota untuk menggalakkan program pendaurulangan sampah di wilayah mereka masing-masing. (cok) Post Date : 12 Juni 2006 |