|
BANDUNG, (PR).- Pemilihan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kel. Rancanumpang Kec. Gedebage Kota Bandung sudah sesuai dengan kajian. "Di luar negeri saja jarak PLTSa dengan permukiman hanya 100 meter. Dari hasil kajian Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Jabar, jarak amannya sekitar 300 meter," kata Wali Kota Bandung, Dada Rosada, seusai rapat bersama Muspida di Pendopo, Jln. Alun-Alun Bandung, Senin (21/1) petang. Dada mengatakan, jarak PLTSa dengan permukiman sejauh 500 meter, dianggap tidak akan memberikan dampak negatif bagi warga. "Pembangunan PLTSa baru akan dimulai, jadi dampak negatifnya pun belum ada," ujarnya. Sebelumnya, warga Griya Cempaka Arum (GCA) dari RW 4-8 Kel. Rancanumpang dan RW 6 serta 7 Kel. Cimincrang, Kec. Gedebage, Kota Bandung, berencana mengajukan surat audiensi ke Komisi Nasional HAM. Sebab, pembangunan PLTSa di kawasan permukiman dinilai melanggar hak asasi manusia dan akan merusak lingkungan hidup serta tata ruang kota yang sudah baik. Menanggapi penolakan pembangunan PLTSa oleh warga (GCA), Dada mengatakan tidak apa-apa. "Kami menyosialisasikan pembangunan PLTSa melalui musik, media, dan doa bersama. Kami berdoa supaya pembangunan PLTSa berjalan dengan lancar," kata Dada. Batal Sementara itu, pembongkaran lantai 5-6 Hotel Vue Palace (HVP) menunggu ketetapan hukum terkait hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembongkaran yang dijadwalkan Senin (21/1) pun batal. "Sebagai aparat pemerintahan, kami harus tunduk pada aspek hukum. Selama masih ada proses hukum, kami harus menunggu sampai ada ketetapan hukum," ujar Wali Kota Bandung Dada Rosada, dalam pertemuan muspida bersama para kepala dinas di Pendopo Alun-alun Bandung, Senin (21/1). (A-156/A-158/CA-191) Post Date : 22 Januari 2008 |