Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan public kepada masyarakat di daerah merupakan tanggung-jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun demikian pemerintah pusat bertanggungjawab untuk turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air minum yang berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan pengembangan sistim penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana disebut dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), yaitu (i) terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, (ii) tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan, serta (iii) meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
CD ini berisi laporan akhir SPAM di wilayah Banten, DIY, DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kalsel, dan Kaltim. Yang di setiap wilayahnya terdiri dari 3 bab, yaitu Bab I berisi Gambaran Umum Wilayah Studi: Profil wilayah (sejarah, geografis, keadaan alam, penduduk), profil SPAM wilayah, Bab II Survey pemetaan kinerja kelembagaan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SPAM (waktu dan hasil survey), Bab III Analisa hasil rekomendasi (berhubungan dengan Pemda dan PDAM).
Post Date : 30 Maret 2007
|