|
Jakarta, Kompas - Berapa pun besarnya kekuatan lembaga non pemerintah berupaya melindungi akses masyarakat terhadap air bersih, kekuatan terbesar ada di tangan pemerintah. Pemahaman dan niat baik pemerintahlah yang diyakini mampu melindungi hak seluruh rakyat atas akses terhadap air. "Yang bisa dilakukan sekarang adalah meminta pemerintah berkomitmen pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan kekayaan alam yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Air salah satunya," kata pengurus Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) Nila Ardhianie, Minggu (28/3). Persoalannya, mandat strategis tersebut saat ini kurang dijalankan seiring dengan pengesahan UU Sumber Daya Air (SDA). Meskipun pemerintah menyatakan pengesahan itu tidak otomatis mengundang pihak swasta, Kruha yakin bahwa masuknya pihak swasta tinggal menunggu waktu saja. Keterlibatan swasta dalam pengelolaan air menimbulkan kekhawatiran besar bahwa akses rakyat miskin terhadap air bersih semakin terjauhkan. "Swasta pasti akan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Salah satunya dengan menaikkan tarif air. Artinya, bila air semakin mahal maka rakyat miskin tidak akan mampu membayar," urai Nila. Hal serupa pernah diungkapkan Sekretaris Eksekutif INFID Binny Buchori, yang menyatakan bahwa pemerintahlah yang sanggup melindungi akses air bersih bagi rakyat miskin. Karena itu, pemerintah harus meninjau ulang banyak hal sebelum memberlakukan UU SDA. Pasal-pasal dalam UU SDA yang sedang menunggu peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya itu, dinilai belum mengakomodasi ketentuan yang harus dijalankan swasta bila benar-benar menguasai pengelolaan air bersih. Adanya kontrol publik yang ketat menjadi satu-satunya harapan bagi terlindunginya hak-hak rakyat atas akses air bersih. "Kalau dipaksa diterapkan, air akan lebih menjadi hak asasi perusahaan (corporate right), bukan hak asasi manusia (human right)," ungkap Nila. Air harus non profit. Duta MDG kawasan Asia Pasifik Erna Witoelar menegaskan bahwa air jangan diperlakukan seperti komoditas ekonomi lain. Air bukanlah komoditas profit. Akan tetapi, bukan berarti air tidak boleh dikelola sebagaimana sebuah perusahaan mengelola sebuah produk. "Boleh saja ada biaya pengelolaan air hingga menjadi air bersih, tetapi jangan sampai hanya untuk mencetak keuntungan semata," kata dia.(GSA) Post Date : 29 Maret 2004 |