Pemerintah tidak Mampu Penuhi Air Bersih

Sumber:Media Indonesia - 04 Mei 2011
Kategori:Air Minum

UPAYA pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih tidak maksimal. Saat ini proporsi penduduk terhadap air bersih baru mencapai 53%, jauh dari target MDGs yang dipatok pemerintah sebesar 67,8% pada 2014. Sementara itu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) hanya mampu menambah 1% tiap tahunnya.

Selain itu, nilai investasi yang dibutuhkan untuk mencapai MDGs adalah Rp65 triliun. Padahal kemampuan pemerintah pusat ditambah pemerintah daerah hanya sebesar Rp12 triliun per tahun. Hal itu menjadi kendala utama dalam pemenuhan target tersebut.

Demikian dikatakan Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas Nugroho Tri Utomo dalam diskusi nasional Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu di Jakarta, kemarin. Menurutnya, kondisi ini akan semakin mempercepat terjadinya krisis air bersih di Indonesia.

"Harus diakui upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih nasional memang tidak maksimal. Pemerintah juga tidak bakal mampu mencapai target me menuhi kebutuhan air bersih dari masyarakat yang terus meningkat tiap tahunnya," kata Nugroho.

Dari 372 PDAM, kata dia, pemerintah baru memiliki 7,1 juta sambungan air bersih yang hanya mampu melayani 35,5 juta jiwa atau 15% dari total penduduk Indonesia. Itu pun yang dominan adalah akses untuk perkotaan. Sementara itu, 85% masyarakat menggunakan air yang tak layak bagi kesehatan.

Kecenderungan konsumsi air, lanjutnya, diperkirakan terus naik hingga 17%-30% per kapita per tahun. Sementara itu, ketersediaan air bersih cenderung melambat akibat rusaknya daerah tangkapan air dan pencemaran lingkungan hingga 15%-35% per kapita per tahun.

Sementara itu, anggota De wan Air Nasional Piter Hehanusa mengatakan kurangnya upaya pemerintah dalam penyediaan air bersih disebabkan tiap kementerian atau instansi bekerja dan memenuhi kepentingannya sendiri. Tidak ada kesinambungan antara satu kebijakan dan kebijakan lainnya.

"Dewan Air Nasional sudah menyusun kebijakan baru untuk mengelola sumber daya air secara terpadu. Peraturan Presiden akan segera disahkan sebagai kebijakan nasional dalam pengelolaan air dan seluruh pihak harus mematuhinya," ungkapnya. (*/E-2)



Post Date : 04 Mei 2011