|
Jakarta, Kompas - Pemerintah telah mengatur usaha depot air minum isi ulang dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. SK itu antara lain menetapkan persyaratan usaha depot air minum. "Ketentuan perdagangan depot air minum isi ulang itu sudah lama dibahas. Dengan ketentuan itu diharapkan kualitas depot air minum lebih dapat terawasi," kata Direktur Industri Agro Departemen Perindustrian (Depperin) Yamin Rahman di Jakarta, Kamis (4/11). Surat Keputusan (SK) tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum ditetapkan 18 Oktober 2004 dan mulai diberlakukan selambat- lambatnya dua bulan sejak tanggal ditetapkan. Sebagai persyaratan usaha, dalam SK itu disebutkan bahwa depot air minum wajib memiliki tanda daftar industri (TDI) dan tanda daftar usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, depot air minum wajib memiliki surat jaminan pasok air baku-air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air minum-dari PDAM atau perusahaan yang memiliki izin pengambilan air dari instansi yang berwenang. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi. Menurut Yamin, kegunaan ketentuan itu adalah memberikan acuan yang jelas dalam usaha depot air minum isi ulang. Selain itu, dengan ketentuan itu, kualitas air minum juga lebih dapat terawasi karena terkait dengan konsumen langsung. Ditanya soal kekhawatiran industri air minum terhadap bisnis depot isi ulang, ujar Yamin lebih lanjut, industri air minum yang besar tidak khawatir terhadap jenis usaha depot isi ulang. "Segmen pasarnya kan berbeda," katanya. Yamin mengatakan, ketentuan itu juga tidak akan mematikan usaha depot isi ulang. Berdasarkan SK itu, pemerintah juga melimpahkan pengawasan terhadap usaha depot air minum kepada pemerintah daerah (pemda), seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Dalam rangka pengawasan itu, pemda dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan. Tindakan tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha. (FER) Post Date : 05 November 2004 |