|
Jakarta, Kompas - Dirjen Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang mengatakan, penanganan bencana banjir memerlukan sebuah penataan tata ruang yang terpadu antara Jakarta dan daerah penyangga lainnya. Untuk itulah pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden tentang tata ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur. Situmorang mengatakan hal itu seusai rapat koordinasi dengan aparat pemerintah daerah Jabodetabekjur dan instansi pemerintah pusat terkait di Jakarta, Senin (5/2). Semula rapat itu akan dipimpin Mendagri Moh Maruf, dan juga akan dihadiri Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, tetapi ketiga menteri itu tidak jadi hadir karena dipanggil Presiden. "Dari pertemuan tadi, kita semua merasa perlu adanya tata ruang yang terintegrasi antarpemerintah daerah se-Jabodetabekjur dan memiliki satu landasan hukum dan saat ini sudah ada rancangan perpres tentang tata ruang Jabodetabekjur. Salah satu di antaranya mengatur mengenai keseimbangan tata air antardaerah," kata Situmorang. Banjir Kanal Timur Sementara itu, pemerintah akan menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam upaya penyediaan lahan untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Saat ini, dari tanah sepanjang 23 kilometer yang dibutuhkan untuk BKT, baru 7,7 kilometer yang dibebaskan. "Untuk pengadaan lahan, kita memang harus pakai Perpres No 36/2005 yang telah direvisi karena memang itu alat kita," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai rapat kabinet di Kantor Presiden, Senin. (SIE/INU) Post Date : 06 Februari 2007 |