|
Bekasi, Kompas - Tidak berfungsinya sumur artesis, yang menjadi hak warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang, Kota Bekasi, dinilai sebagai cerminan ketidakpedulian pemerintah terhadap hak-hak dasar masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya memiliki anggaran untuk pengoperasian, perawatan, dan pemasangan jaringan air bersih dari sumur-sumur artesis itu. Bagong Suyoto, warga Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang juga Ketua Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Persampahan Nasional, mengatakan itu, Minggu (21/10). Bagong mengemukakan itu menanggapi minimnya perhatian pemerintah terhadap penyediaan air bersih bagi warga di tiga kelurahan sekitar TPA Bantar Gebang, termasuk Kelurahan Sumur Batu. Seperti diberitakan sebelumnya, dua dari enam sumur artesis, yang dibangun di tiga kelurahan sekitar TPA Bantar Gebang, yakni Sumur Batu, Cikiwul, dan Ciketing Udik, tidak berfungsi normal. Satu sumur artesis di Kelurahan Cikiwul bahkan sudah tidak dioperasikan lagi sejak tiga tahun lalu akibat rusak. Secara terpisah, Wahyu Prihantono, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, mengatakan, perawatan dan pemeliharaan sumur-sumur artesis itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. "Sebelum diambil alih DKI Jakarta, pemeliharaan dan perawatan sumur artesis itu dibebankan ke PT Patriot Bekasi Bangkit," kata Wahyu. Sumur-sumur artesis di tiga kelurahan di sekitar TPA Bantar Gebang itu dibuat sekitar lima tahun silam. (cok) Post Date : 22 Oktober 2007 |