Jakarta, Kompas - Warga menggugat penyelenggara negara atas kualitas pelayanan air bersih yang belum optimal. Mereka meminta kontrak kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dengan dua operator swasta dihentikan. Pengelolaan air bersih harus dilaksanakan kembali oleh PAM Jaya.
Gugatan yang dilayangkan 14 warga ini memasuki tahapan mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/1).
Ada tujuh pihak tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya). Dua operator, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Jakarta, juga jadi tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Arif Maulana, mengatakan, perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan operator harus dihentikan karena melanggar sejumlah peraturan, antara lain Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, serta Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang PAM Jaya.
”Akibat kerja sama ini, pengelolaan air bersih mengedepankan keuntungan. Imbasnya, tarif air di Jakarta rata-rata sangat mahal, Rp 7.800 per meter kubik,” ujar Arif.
Pasokan air ke pelanggan juga kerap terhenti karena ada kerusakan jaringan atau kurangnya pasokan air baku. Selain itu, distribusi air belum merata di seluruh Jakarta. Kondisi ini merugikan warga, terutama warga miskin.
”Air sering kali berwarna kekuningan, bau kaporit, bahkan tidak keluar. Air PAM hanya saya pakai untuk mencuci, masak, dan mandi. Kalau untuk minum, saya harus beli air galon,” ucap Nurhidayah, warga Cilincing, Jakarta Utara.
PAM siap kelola air
Kuasa hukum PAM Jaya, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, pihaknya siap melaksanakan keputusan pengadilan ataupun kebijakan pemilik perusahaan, yakni Pemprov DKI Jakarta.
”Kalaupun perjanjian kerja sama dengan operator harus diputus, kami siap mengelola air. Yang penting, air tersedia dengan baik dan tarifnya tidak memberatkan konsumen,” tuturnya.
Penyusunan tarif air PAM, menurut Fickar, dilakukan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Dia mengusulkan agar ada pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta untuk membahas masalah ini.
Tamin M Zakaria Amin, kuasa hukum Menteri Pekerjaan Umum, mengatakan, kerja sama PAM Jaya dan operator tidak dalam konteks swastanisasi. ”Ini peran serta swasta untuk memberikan peningkatan pelayanan ke masyarakat,” kata Tamin.
Dia mengatakan perlu pertemuan bersama dengan pemda untuk melihat persoalan secara jernih dan transparan. (ART)
Post Date : 29 Januari 2013
|