Pemerintah Beri Insentif untuk Infrastruktur Daerah

Sumber:Kompas - 13 November 2009
Kategori:Air Minum

SINGAPURA, KOMPAS.com - Departemen Keuangan memberikan fasilitas keringanan utang khusus bagi perusahaan daerah air minum atau PDAM yang memiliki pinjaman kepada pemerintah pusat, baik utang yang berasal dari Rekening Dana Investasi atau RDI maupun peneruspinjaman utang luar negeri atau SLA. Fasilitas ini hanya bisa diberikan jika pemerintah daerah, sebagai pemilik PDAM, bersedia menyiapkan dana investasi untuk perusahaan penyedia air bersih itu. 

"Itu adalah kebijakan pemerintah berupa penggunaan anggaran sebagai upaya untuk mendukung pemerintah daerah agar mendapatkan sumber tambahan pembiayaan proyek infrastrukturnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi 21 anggota Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) ke-20 di Singapapura, Kamis (12/11) malam.

Menurut dia, untuk mendapatkan insentif ini, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran khusus dalam APBD mereka kemudian disuntikan ke PDAM dalam bentuk penambahan anggaran belanja modal. Kemudian, pemerintah pusat akan memberikan insentif berupa pengurangan utang sebesar dana yang dijaminkan oleh pemerintah daerah tersebut. 

"Setelah pemerintah daerah memberikan komitmen untuk menjaminkan anggarannya pada investasi tambahan di PDAM, pemerintah pusat akan mengurangi utangnya. Dulu PDAM meminjam dana ke pemerintah pusat lalu sekarang kami berikan fasilitas ini melalui kontrak yang jelas. Kami sangat berhati-hati dengan melihat neraca keuangan pemerintah daerahnya serta PDAMnya," ujar Sri Mulyani.

Departemen Keuangan hanya berencana menghapus bunga dan denda utang 107 PDAM. Adapun pokok utang tetap harus dibayar. Catatan Departemen Keuangan menyebutkan, total utang ditambah bunga dan denda 107 PDAM mencapai Rp 4,8 triliun.      

Dalam data yang dikemukakan Departemen Pekerjaan Umum dijelaskan, utang 190 PDAM yang jatuh tempo tahun 2008 mencapai Rp 4,394 triliun. Utang itu terdiri atas utang pokok Rp 1,435 triliun dan tunggakan berupa denda, bunga, serta biaya komitmen sebesar Rp 2,959 triliun. 

Adapun total jumlah utang yang berasal dari rekening dana investasi (RDI) yang belum  tertagih hingga 31 Desember 2007 mencapai Rp 23,14 triliun. Utang RDI itu tersebar di berbagai badan usaha milik negara (BUMN) dan pemerintah daerah. Di daerah, pinjaman RDI tersebar di PDAM.  

"Selain menjaminkan dana dalam APBD, pemerintah daerah juga harus memberikan insentif tambahan agar investasi di sektor penyediaan air minum ini semakin bertambah," ujar Menteri Keuangan. DHONI SETIAWAN



Post Date : 13 November 2009