|
BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi berjanji mengusut tuntas pembukaan lahan sampah ilegal di sebelah timur Zona 3 tempat pembuangan akhir Bantar Gebang, Bekasi. Menurut Kepala Bidang Sampah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Bekasi Abdul Malik, pembukaan lahan sampah baru harus memenuhi kriteria dan disetujui pemerintah daerah. Syarat paling utama, antara lain, membuat instalasi pengelolaan sampah dan melakukan kajian dampak lingkungan. "TPA ilegal ini tidak memenuhi syarat itu," katanya kemarin di Bekasi. Pengusutan, kata Malik, difokuskan pada pencarian pelaku dan pemberi izin pembukaan lahan sampah tanpa restu pemerintah itu. Sanksinya, aktivitas pembuangan sampah dihentikan dan truk angkut sampah disita. "Kami segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja supaya melakukan razia," ujarnya. Tempat pembuangan sampah ilegal itu ditemukan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Persampahan Nasional. Luasnya sekitar 2 hektare dan sudah beroperasi selama setahun lebih. Kawasan pembuangan sampah ini masuk wilayah perbatasan Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, dengan Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Lokasi itu dibuka pemulung. Mereka membuat 12 kaveling lokasi sampah dan meminta sampah dibuang lokasi tersebut. Rifai, 40 tahun, salah seorang warga di sekitar lokasi pembuangan ilegal, mengatakan sampah yang dibuang merupakan sampah borongan yang dipesan ke sopir truk angkut dari DKI Jakarta. Sampah tersebut dikelola pemilik 12 kaveling sampah yang mempekerjakan puluhan pemulung. "Satu orang pemilik kaveling punya anak buah pemulung 20-50 orang," kata Rifai. Dari pantauan Tempo, aktivitas pembuangan sampah ke lokasi ilegal itu berlangsung siang-malam. Kemarin siang, truk dengan nomor polisi B-9835-JO membongkar sampah dari Jakarta. Adi, operator truk sampah Pemerintah DKI Jakarta, mengaku lebih nyaman membuang sampah ke lokasi ilegal karena, "Pembongkaran sampah tidak lama." Kalau membongkar sampah di zona aktif TPA Bantar Gebang, dia melanjutkan, truk angkut sampah harus antre berjam-jam menunggu giliran. Dia terang-terangan mengaku mendapat upah rokok dan minum dari pemilik kaveling setiap kali membuang sampah ke wilayah itu. Dalam sehari, kata Adi, jumlah truk angkut yang membuang sampah ke lokasi ilegal ini sekitar 20 truk. Setiap truk bisa membuang sampah 2-3 rit per hari. Malik menuding DKI Jakarta melanggar. "DKI tidak serius menangani sampah dengan baik," ujarnya. Sebelumnya, Joko Suratno, Kepala Unit Pelaksana Teknis TPA Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, mengemukakan pihaknya telah melarang aktivitas pembuangan sampah di luar zona Bantar Gebang, tapi pembuangan tetap dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Ketika dimintai konfirmasi via telepon seluler, dia mengakui sampah di lokasi itu, "Sebagian sampah DKI dan sebagian sampah Kota Bekasi." LIS Y | HAMLUDDIN Post Date : 23 Oktober 2008 |