|
Surabaya, Kompas - Pemerintah segera mengeluarkan peraturan tentang pembatasan produksi dan penggunaan produk plastik. Peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah itu bertujuan menekan jumlah sampah plastik yang mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. ”Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup sedang mengkaji peraturan pemerintah untuk mengatasi masalah sampah plastik,” ungkap Menneg LH Rachmat Witoelar pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/2). Rachmat mencanangkan kampanye bebas kantong plastik di halaman SD Kristen Santa Theresia I, Surabaya. Menurut Deputi Pengendalian Pencemaran Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup M Gempur Adnan, ada tiga peraturan pemerintah (PP) mengenai pengelolaan sampah akan dikeluarkan Mei nanti. ”Akan diterapkan konsep extended producer responsibilty (EPR), tanggung jawab para produsen secara lebih luas hingga pada kemasan produk,” tuturnya. Rachmat menjelaskan, PP tersebut akan mendorong produsen menghasilkan plastik biodegradable—mudah terurai—dan akan memberikan insentif. Konsumen didorong mengurangi penggunaan plastik. ”Harapannya, perilaku masyarakat menggunakan plastik sedikit demi sedikit berubah,” tutur Rachmat. Gempur menyebutkan, setiap individu menghasilkan rata-rata 0,8 kilogram sampah per hari. Sebanyak 15 persennya adalah plastik. Dengan asumsi 220 juta penduduk Indonesia, sampah plastik yang terbuang mencapai 26.500 ton per hari. Wali Kota Surabaya Bambang DH menyatakan, pihaknya tengah mendorong daur ulang. ”Bila perlu, aturannya dimuat dalam perda dengan mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Sampah,” katanya. (DEE/RAZ/LAM) Post Date : 26 Februari 2009 |