|
Pemerintah berencana untuk menghapuskan utang seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) se-Indonesia senilai Rp5 trilun pada 2008 mendatang. "Rencana itu sudah dibahas dalam rapat dengan Wakil Presiden, penetapannya utang PDAM dihapuskan saja," kata Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas, Paskah Suzeta di Gedung Bappeda Jabar, Kamis. Utang PDAM itu sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu dan rata-rata PDAM tidak bisa mengembalikan utang bekas pembangunan infrastruktur beberapa tahun silam itu. Paskah mengatakan, langkah merestrukturisasi PDAM tidak akan berprospek karena harus diikuti revitalisasi yang membutuhkan biaya yang lebih besar lagi. Namun posisi PDAM tidak bisa menggantung karena pasarnya memang ada. Sehingga pengembangan ke depan harus diperhitungkan dengan kemampuannya. "Masalah utang PDAM ini harus segera dipecahkan agar operasional dan pelayanan tidak terganggu," katanya. Ia menyebutkan, untuk menghapuskan utang PDAM sebesar itu harus menempuh prosedur dan mekanisme. Mekanisme penghapusan utang di bawah Rp10 miliar cukup oleh menteri sedangkan di bawah Rp100 miliar cukup melalui Presiden. "Sedangkan untuk utang di atas Rp100 miliar harus dibahas dan melibatkan DPR. Pemerintah akan segera mengajukan agar rencana penghapusan utang PDAM ini segera dibahas," kata Paskah Suzeta. Yang menjadi masalah saat ini, kata dia, utang PDAM itu cukup besar sehingga harus melewati pembahasan antara pemerintah dan DPR. Menurut Paskah, upaya penyelesaian utang PDAM yang tak terbayarkan itu sudah dibahas sejak dulu dimana tiga alternatif ditawarkan yakni restrukturisasi, penanaman modal pemerintah (PMP) serta terakhir menghapuskan utang sebesar itu. Hampir seluruh PDAM di Indonesia memiliki utang itu. Terbesar PDAM Kota Bandung yakni mencapai Rp300 miliar. Namun kebijakan penghapusan utang PDAM itu tidak termasuk penghapusan utang daerah lainnya seperti utang pasar. (*) +dormaringan hs+ sumber: Antara News (Bandung) Post Date : 04 Oktober 2007 |