Pemeriksaan Limbah Cair Industri

Tahun Terbit:2001
Sumber:Peraturan Daerah Kota Binjai No.26
Kategori:Peraturan Daerah

 

           Peraturan Daerah ini dibuat sehubungan dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair industri ke sumber-sumber air, serta untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan penertiban limbah cair industri.Objek pemeriksaan limbah cair industri adalah pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah berupa pemeriksaan limbah cair, kelengkapan dokumen pengelolaan lingkungan, dan pemilikan izin pengelolaan limbah cair industri.Setiap kegiatan industri, peternakan dan usaha-usaha lain yang menghasilkan limbah diwajibkan untuk memeriksanakan limbah cairnya ke laboratorium. Untuk retribusi pemeriksaan, kualitas limbah cair dibebankan kepada penanggung jawab kegiatan.BAPEDALDA diberikan wewenang untuk melakukan penagihan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Retribusi Limbah Cair (SPPRLC) dan pengelolaan administrasi retribusi.Dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini merupakan tanggung jawab Kepala Daerah yang secara teknis operasionalnya dilaksanakan oleh BAPEDALDA. Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Pemeriksaan Kualitas Limbah Cair; Bab IV Retribusi Pemeriksaan Kualitas Limbah Cair; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Pidana; Bab VII Ketentuan Pidana dan Penyidikan; Bab VIII Ketentuan Penutup.



Post Date : 24 November 2009