Pemda Tangsel Harus Digugat soal Sampah

Sumber:Jurnal Nasional - 27 Mei 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MASYARAKAT Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus melakukan class action terhadap pemerintah daerah setempat. Berdasarkan fakta di lapangan, Pemkot Tangsel selama tiga tahun terakhir dinilai belum mampu mengatasi persoalan sampah di wilayah tersebut.

Pengamat Sampah Perkotaan Sodiq Suhardiyanto mengatakan, masyarakat Kota Tangsel dan media massa sudah kapok mengkritik Pemkot Tangsel untuk menanggani sampah. Penanggulangan sampah di daerah tersebut belum becus. "Warga harus melakukan class action atas penanggulan sampah yang tidak berkesudahan di Tangsel," kata Sodiq saat dikonfirmasi Jurnal Nasional, Kamis (26/5).

Dikatakan, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya, penanganan persoalan sampah di daerah tersebut. Tata cara class action masyarakat tertuang dalam UU tersebut.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, pemda setempat setidaknya punya rencana strategis untuk menanggani sampah di daerahnya. "Jika pemda tidak mampu membenahi sesuai dengan UU yang telah diterbitkan, pemda bisa dipidana," kata Sodiq.

Sepanjang pengamatan Jurnal Nasional, beberapa hari terakhir ini hingga Kamis, (26/5), tumpukan sampah yang dikemas di dalam plastik berjejer di pembatas jalan. Seperti di Jalan Raya Serpong dan Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Sedangkan di Jalan Otista, Ciputat, sampah menebarkan bau menyengat. Sebab, banyak gundukan sampah belum dibersihkan oleh petugas Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Permakaman setempat.

Sementara itu, Direktur Institut Pemberdayaan Ekonomi dan Lingkungan (IPEKOLIN) Gusri Effendi mengatakan, sejak Kota Tangsel menjadi daerah otonomi baru sejak 2008 hingga saat kepemimpinan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, dalam satu bulan terakhir ini belum ada langkah konkret.

"Meski pemda telah melakukan beberapa upaya, warga setidaknya harus melakukan class action. Mereka telah membayar pajak. Artinya, ada timbal balik yang harus dilakukan pemda untuk memberikan pelayanan publik dalam penanggulangan sampah di Tangsel," kata Gusri saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).

Sebelumnya Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pemda sudah melakukan beberapa langkah alternatif. Sembari menunggu TPST Cipeucang dioperasikan dalam waktu dekat ini, 1.600 meter kubik sampah di Tangsel yang dihasilkan setiap hari akan dibuang ke dua wilayah tetangga. Yakni ke Kota Tangerang dan Serang, Banten.

Dua daerah tersebut telah memiliki TPA sehingga menjadi solusi bagi Pemkot Tangsel untuk sementara waktu membuang sampah ke sana. Tentu, untuk membuang sampah harus dilakukan penandatanganan kerjasama Pemkot Tangsel dengan Pemkot Tangerang dan Pemkab Serang.

"Kami sedang mengupayakan sampah di Tangsel dibuang pada TPA di dua daerah tersebut. Saat ini sedang dilakukan penjajakan MoU," kata Benyamin, beberapa waktu lalu. Sabaruddin



Post Date : 27 Mei 2011