Bogor, Kompas - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor berharap DPRD Kabupaten Bogor menyetujui perpanjangan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir Galuga. Perpanjangan TPA tersebut paling tidak sampai tiga tahun ke depan.
Di sisi lain warga meminta DPRD menyetujui perpanjangan pengoperasian TPA itu setelah pemerintah kota memberikan ganti rugi kepada warga atas lahan yang tercemar sampah akibat longsornya TPA itu pada Februari 2010.
Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi C DPRD Kabupaten Bogor ke TPA di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, itu, Jumat (8/4) pagi.
Di TPA itu mereka antara lain disambut Asisten Pemerintahan Kota Bogor Ade Syarief, Kepala UPTD TPA Galuga Deni Wismanto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosyadi, Kepala Bagian P2PKL Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Euis Wulantari, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Didik Supriono, Kepala Desa Galuga Endang Sujana, dan Camat Cibungbulang Setiawan.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan, Komisi C harus meninjau TPA Galuga karena Bupati Bogor Rachmat Yasin meminta persetujuan DPRD untuk menandatangani nota kesepahaman perpanjangan pengoperasian TPA yang masa beroperasinya berakhir Juni 2011 itu.
”Dari kajian ilmiah, TPA ini harus tutup karena masih menggunakan sistem open dumping. Kami tidak punya TPA alternatif,” ujar Wawan Risdiawan.
Wawan Haikal, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan tidak melihat ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan TPA sejak lima tahun lalu. ”Kondisi jalan menuju sini masih seperti dulu. Pemda tidak membangun dan memelihara jalan sepanjang 500 meter ini,” katanya.
Chusnuh Khotimah dari Fraksi Partai Demokrat mengaku mendapat keluhan dari masyarakat bahwa Pemkot Bogor sebagai pemilik TPA tidak menjalankan sejumlah kewajiban yang telah disepakati. (RTS)
Post Date : 09 April 2011
|