Pembuangan Sampah secara Liar Mengancam Cagar Alam Karaenta

Sumber:Kompas - 28 September 2004
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Maros, Kompas - Cagar Alam Karaenta yang terletak di Kecamatan Cenrana dan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, saat ini terancam. Ancaman yang paling dicemaskan adalah dijadikannya wilayah sekitar cagar alam itu sebagai tempat pembuangan akhir sampah secara liar.

Lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah itu persis berada di pintu masuk, hanya beberapa meter dari papan nama cagar alam. Di lokasi itu terlihat sampah berserakan dibuang warga. Gunungan sampah memenuhi areal kawasan itu. Sampah rumah tangga seperti bekas makanan, plastik, dan kaleng bekas tampak berserakan di sisi jalan poros Maros- Bone itu. Asap tampak mengepul dari sampah yang dibakar.

"Itulah sulitnya, sampah itu dibuang begitu saja. Berkali-kali kami melarang, tetapi tetap saja mereka membuang sampah ke areal itu. Beberapa kali saya melakukan pertemuan dan melakukan koordinasi, tetapi pembuangan sampah di situ tetap saja berlangsung sampai saat ini," keluh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel I Edy Purwanto, Senin (27/9).

Kawasan Cagar Alam Karaenta terletak selepas Kawasan Wisata Bantimurung, Kabupaten Maros. Cagar alam itu luasnya sekitar 1.000 hektar. Di sekeliling hutan itu terlihat masih penuh pepohonan, seperti kayu hitam (Dyospyros celebica), beringin (Ficus benjamina), aren (Arenga pinnata), rotan (Calamus sp), juga kemiri dan anggrek alam.

Cagar alam yang dilintasi jalan poros Maros-Bone itu terlihat masih perawan. Pohon-pohonnya masih tampak lebat dengan batu-batu keras yang menjadi pembatas pinggir jalan. Bahkan, pohon-pohon itu nyaris menutupi jalan sehingga terasa sejuk dan asri saat melewati jalan berkelok-kelok di kawasan itu.

Cagar alam ini merupakan habitat sejumlah satwa, di antaranya kera hitam (Maccaca maura), tarsius, kuskus, babi hutan (Sus vitatus), burung rangkong (Rhyticeros cassidix), juga ular.

Cagar alam Karaenta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 647/Kpts/Um/10/1976 tanggal 15 Oktober 1976. Kawasan itu ditetapkan sebagai cagar alam dengan dasar memiliki keanekaragaman flora maupun fauna, termasuk yang endemik dan langka sehingga perlu dilestarikan ekosistemnya. Kawasan cagar alam itu menjadi obyek penelitian para peneliti dari Jepang, Amerika Serikat, dan tentunya Indonesia, terutama untuk penelitian kera hitam Sulawesi.

Di kawasan itu sebenarnya bukan hanya terdapat Cagar Alam Karaenta saja, tetapi juga ada sejumlah kawasan konservasi, seperti Cagar Alam Bantimurung (1.000 ha), Taman Wisata Bantimurung (20 ha), Goa Pattunuang (1.500 ha), dan Cagar Alam Bulusaraung (5.700 ha). "Kalau (pembuangan sampah) terus-menerus terjadi tentu akan sangat membahayakan keberadaan cagar alam, baik dari segi flora maupun fauna. Ekosistem rusak, habitatnya juga rusak," kata Edy Purwanto.

Kebakaran

Sementara itu, kebakaran hutan yang terjadi di Taman Wisata Alam Malino sejak beberapa hari lalu, Senin kemarin mulai teratasi. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 hari Senin.

"Kami terus berjaga-jaga. Soalnya masih ada api di bekas pohon yang terbakar. Seandainya angin bertiup kencang, kami khawatir api akan menyala lagi," kata Andi Adam, staf Dinas Kehutanan Kabupaten Gowa. Untuk itu, sejak kemarin petugas di lapangan berusaha menyingkirkan dan membelah pohon-pohon yang terbakar agar tidak menjadi pemantik api ke kawasan hutan pinus yang lain. (SSD)

Post Date : 28 September 2004