|
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menghentikan truk-truk pengangkut sampah dari DKI Jakarta, yang membuang sampah di zona nonaktif di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang, kemarin. Namun, dari lima zona yang digunakan untuk membuang sampah secara ilegal tersebut, hanya satu zona yang dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dari pantauan Tempo, petugas Satpol PP Kota Bekasi itu menyetop truk-truk sampah yang menuju lokasi zona 4B. Truk-truk kontainer sampah berbentuk kapsul diarahkan ke zona 3A dan 3B. Sedangkan zona 5A dan 5B untuk truk berukuran kecil. Menurut Usan, petugas lapangan TPA Bantargebang, pembuangan di zona nonaktif tersebut karena zona 1A, 1B, 2A, dan 2B (masih aktif) sedang dirapikan. "Ditimbuni tanah dan dipasangi ventilasi gas," kata Usan. Kemarin pukul 14.00, Pemerintah Kota Bekasi mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Isi surat itu meminta Jakarta segera menghentikan pembuangan sampah di zona terlarang. "Kami protes keras," kata Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Kota Bekasi Dedi Djuanda kemarin. Hamluddin Post Date : 09 Februari 2008 |