Pembuangan di TPA Dibatasi

Sumber:Koran Sindo - 11 Desember 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

DI tengah hiruk-pikuk masalah pansus pengelolaan sampah TPA Benowo di DPRD Kota Surabaya, Pemerintah pusat meminta agar sampah bisa diproses di tempat pembuangan sementara (TPS).

Sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) segera dibatasi. Tujuannya agar sampah tidak lantas menumpuk di TPA dan berpotensi menimbulkan pencemaran. Menurut Deputi Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Tri BangunLaksana,selamainisampah selalu dibuang begitu saja (open damping) di TPS maupun TPA. Padahal jika diproses, tidak hanya pencemaran yang bisa ditekan. Sebaliknya, hasil dari pengolahan bisa dimanfaatkan.Baik berupa kompos hasil pengolahan,maupun juga kertas dan plastik daur ulang yang bernilai ekonomis tinggi. ”Sudah saatnya mindsetmasyarakat kita ini diubah. Jadi jangan begitu saja membuang sampah seenaknya.

Tetapi memikirkan bagaimana mengolahnya,” kata Tri Bangun Laksana seusai seminar lingkungan bersama Tetra Pak dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya di Hotel Bumi kemarin. Aturan tersebut kata Soni,panggilan akrab Tri Bangun Leksana sudah termaktub dalam Undang-undang (UU) No18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebagai implementasi UU itu,dalam tahun ini pihaknya sudah meminta kepada seluruh pabrik yang menghasilkan limbah untuk mengikuti aturan itu. ”Harapannya pada lima tahun ketiga (2022) pola hidup bersih ini jadi gaya hidup.

Bahwa orang sudah malu untuk membuang sampah sembarangan,”tegasnya. Sekretaris Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPTL) DKP Kota Surabaya M Abadi menegaskan, instruksi pemerintah pusat tersebut sejatinya sudah dimulai di Kota Surabaya sejak setahun lalu. Hanya saja hal itu belum secara total. ”Meski belum bisa mengolah sampah di TPS. Masyarakat yang terbentuk dalam kader lingkungan sudah mulai mengolah sampah mereka di lingkungan permikiman masing-masing.Yakni dengan mengubah sampah organik menjadi pupuk kompos,”katanya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Tetra Pak Indonesia, Mignonne Maramis menegaskan jika pola pengolahan tersebut harus diterapkan di segala lini,termasuk pada mata rantai daur ulang.Yakni mulai dari penerapan teknologi daur ulang,pembentukan jaringan pengumpulan hingga pemanfaatan serat kertas daur ulang. (ihya’ ulumuddin)



Post Date : 11 Desember 2009