SETELAH tak mendapat piala Adipura, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memenjarakan warga yang membuang sampah sembarangan di seluruh wilayah Kota Depok. "Ke depan, kita akan menerapkan tindak pidana ringan bagi mereka pembuang sampah sembarangan," kata Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Kamis (10/6).
Kegagalan Depok meraih piala Adipura, kata Nur Mahmudi Ismail, tidak lepas dari peran-serta masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Bahkan ia menerima banyak laporan, masih banyak warga membakar sampah.
"Kita belum tahu persis di mana titik lemahnya. Tapi menurut laporan, masih ada warga yang membakar sampah. Namun, pada penilaian tahun ini sudah mulai meningkat. Tahun ini nilai Depok mencapai 67 poin. Jadi, bukan kota terjorok lagi. Kategorinya sedang," katanya.
Nur Mahmudi mengatakan, saat ini Pemkot Depok tengah membahas secara intensif penerapan sanksi bagi pembuang sampah. Dikatakan, prinsip penerapan sanksi tersebut diberikan untuk menertibkan dan mengubah kebiasaan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. "Tekadnya bukan untuk memenjarakan warga, tapi untuk menertibkan. Saat ini aturannya masih digodok," katanya.
Meski sudah tidak lagi dalam masa penilaian Adipura, lanjutnya, semua perangkat daerah diminta terus menjaga dan mengingatkan warga untuk terus menjaga kebersihan lingkungan. Ditegaskan, dalam menjaga kebersihan, para perangkat daerah tidak hanya berteori tentang kebersihan, melainkan harus ditunjukkan dengan tindakan. "Ke depan kita akan mengadakan Lomba RW Bersih se-Kota Depok. Tujuan, menstimulasi warga agar terus menjaga kebersihannya," katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi C Fraksi Partai Demokrat (FPD) Sutopo menyambut baik rencana Pemkot Depok membuat peraturan daerah (Perda) persampahan yang mengatur aturan main, sanksi, dan larangan. "Perda persampahan harus dibuat agar tidak ada lagi masyarakat membuang sampah sembaranga, termasuk di jalan, kali, atau sungai," katanya.
Sutopo menyayangkan keterlabatan Pemkot Depok menanggulangi masalah sampah. Langkah ini seharusnya diambil sejak dahulu. Selama ini, Pemkot lebih banyak terjebak pada pengerjaan proyek fisik pembangunan gerai UPS. Akibatnya, masyarakat kurang memahami pentingnya tidak membuang sampah sembarangan.
"Logika berpikir masyarakat tentang sampah harus mulai berubah. Jangan sampai masyarakat menyerahkan masalah sampah hanya kepada pemerintah tanpa diajak berpartisipasi mengatasi masalah ini," katanya.
Ia mengakatan, langkah ini seharusnya diambil dari dahulu sehingga tidak terkesan terlambat. "Perda harus segera dibuat," katanya. Iskandar hadji
Post Date : 11 Juni 2010
|