Pembuang Sampah ke Sungai Diancam Pidana

Sumber:Jawa Pos - 17 Oktober 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

DENPASAR - Pemkot Denpasar bikin terobosan baru untuk mengatasi banjir. Satu jurus pamungkas dengan menjatuhkan sanksi atau pidana kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam rapat menyikapi maraknya pelanggaran Perda No 3 Tahun 2000 tentang kebersihan dan ketertiban umum Kamis siang kemarin. Hadir dalam rapat tersebut antara lain, Asisten II I Ketut Wisada, pihak Dinas Tramtib, Dinas PU, dan para Camat se-Denpasar. ''Selama ini kami sudah cukup bersabar. Beragam pendekatan seperti sosialisai dan pembinaan ternyata tidak memberi efek jera. Jadi terpaksa harus mengambil langkah tegas, yaitu tipiring," ujar juru bicara Pemkot Denpasar I Made Erwin Suryadarma, seusai rapat.

Selama ini, akibat kebiasaan buruk masyarakat yang gemar membuang sampah di aliran sungai, telah menimbulkan dampak besar. Setiap musim hujan tiba, Denpasar nyaris tenggelam oleh luapan air. ''Sekarang sudah tidak ada ampun lagi, mulai besok (hari ini, red) saksi tegas akan diterapkan," imbuhnya.

Lho, apa tidak sosialisasi dulu? Pejabat berkumis jempe ini mengatakan, dalam rapat kemarin telah dihadiri oleh para Camat se-Denpasar. Merekalah yang nantinya diminta menyampaikan kepada masyarakat melalui aparat di bawahnya.

Tidak hanya para pembuang sampah saja yang terancam tipiring. Semua orang yang melanggar Perda No 3 bakal dikenai sanksi tegas. Termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Seperti di atas trotoar dan di tempat fasilitas umum. Termasuk pemasangan reklame yang menyalahi aturan. ''Pokoknya yang berkaitan dengan kebersihan dan ketertiban umum. Bagi yang melanggar akan kami tipiringkan," jelas Erwin.

Kembali ke soal aksi pembuangan sampah di aliran sungai, Erwin mengatakan, petugas Dinas Tramtib dan Satpol PP bakal gencar turun ke lapangan. Mengawasi titik-titik yang selama ini dijadikan tempat pembungan sampah oleh masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, untuk menggenjot kinerja petugas di lapangan, Dinas Tramtib ditarget mampu menipiringkan minimal 10 pelanggar setiap minggunya. Apa tidak khawatir petugas dalam melaksanakan tugas akan membabi-buta? ''Tidak, setiap kasus yang ditipiringkan harus dilengkapi dengan bukti, saksi, bahkan kalau perlu foto kejadian," ucap Erwin.

Menariknya, meksi mengancam menerapkan sanksi tipiring. Namun fasilitas bak sampah yang diberikan pemkot kepada masyarakat justru sangat minim.

Salah seorang warga Jalan Sedap Malam I Wayan Asmara mengeluhkan di kawasannya tidak ada tempat penampungan sampah. Dengan begitu warga banyak membuang sampah ke aliran sungai. ''Kita nggak boleh buang sampah di sungai. Tapi bak sampah nggak disediakan, kan repot jadinya," ujar Asmara.

Di sisi lain, aksi bersih-bersih pelanggaran perda ini juga terkesan tebang pilih. Hanya menyasar kalangan rakyat kelas bawah. Tapi tidak bernyali menurunkan bendera parpol maupun gambar caleg yang melanggar aturan.

Padahal, pemasangan atribut semacam itu juga diatur dalam perda No 3. "Kalau masalah bendera parpol dan atribut caleg, nanti akan kami buat kesepakatan dengan parpol yang bersangkutan," kelit Erwin.(cas)



Post Date : 17 Oktober 2008