|
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi mendapat pengarahan dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tim Koordinasi bertanggung jawab kepada Presiden. Kegiatan pendayagunaan sungai diusahakan sejauh mungkin secara korporasi dengan memanfaatkan potensi BUMN, BUMD, Koperasi dan Badan Usaha Swasta. Untuk kegiatan pemeliharaan kelestarian DAS diusahakan dengan meningkatkan peran serta penduduk dan masyarakat sekitarnya serta Lembaga Swadaya Masyarakat terkait. Tim Koordinasi juga dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja Teknis maupun menunjuk Tenaga Ahli. Biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Departemen Pekerjaan Umum, sedangkan pelaksanaan teknis pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian DAS dilakukan secara fungsional dan dibiayai dengan beban anggaran dari lembaga yang bersangkutan. Post Date : 00 0000 |