Pembelajaran Pengelolaan Persampahan di Swedia

Sumber:AMPL - 15 September 2004
Kategori:Sampah Jakarta
Oleh
Endang Setyaningrum

DIREKTORAT PERKOTAAN METROPOLITAN
DIREKTORAT JENDERAL TATA PERKOTAAN DAN TATA PERDESAAN
DEPARTEMEN KIMPRASWIL


Swedia Selayang Pandang
Swedia merupakan salah satu negara maju di Eropa dengan jumlah penduduk kurang lebih 10 juta jiwa yang tidak memiliki cukup sumberdaya alam seperti halnya di Indonesia, namun terkenal dengan industri mobil raksasa VolvoDibandingkan dengan negara-negara Eropa pada umumnya, Swedia memiliki konsep pembangunan yang sedikit berbeda, yaitu sangat berorientasikan pada kelestarian alam. Di beberapa kota seperti di Gotenborg, banyak dijumpai kondisi perumahan yang halaman belakang rumah penduduknya adalah hutan pinus asli. Selain itu Swedia merupakan salah satu negara yang telah berhasil mengedepankan peran perempuan (gender) dalam derap pembangunannya termasuk dalam dunia politik. Sebagai contoh di kota Gotenborg, anggota parlemen perempuan mencapai 50 % dan Perdana Menteri yang terbunuh adalah perempuan

Berkaitan dengan system pengelolaan persampahan, Swedia selalu mengedepankan bahwa sampah merupakan salah satu resources yang dapat digunakan sebagai sumber energi. Sangat berbeda dengan kondisi pengelolaan persampahan di Indonesia, dasar pengelolaan persampahan diletakkan pada minimasi sampah dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Keberhasilan penanganan sampah tersebut didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat yang sudah sangat tinggi mengingat perilaku masyarakat merupakan variable penting

Bagaimana Kebijaksanaan pengelolaan Persampahan ?Tidak berbeda dengan pengelolaan persampahan di negara-negara Eropa, Swedia juga memiliki landasan kebijakan seperti :

  • Senyawa beracun yang terkandung dalam sampah harus dikurangi sejak pada tingkat produksi, >
  • Minimasi jumlah sampah dan daur ulang ditingkatkan, >
  • Pembuangan sampah yang masih memiliki nilai energi dikurangi secara signifikan >
  • Pencemaran lingkungan dicegah sedini mungkin.
Berdasarkan landasan tersebut, kebijaksanaan pengelolaan sampah tersebut antara lain meliputi :

  • Pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPA harus berkurang sampai dengan 70 % pada tahun 2015
  • Sampah yang dapat dibakar (combustible waste) tidak boleh dibuang ke TPA sejak tahun 2002
  • Sampah organik tidak boleh dibuang ke TPA lagi pada tahun 2005
  • Tahun 2008 pengelolaan lokasi landfill harus harus sesuai dengan ketentuan standar lingkungan
  • Pengembangan teknologi tinggi pengolahan sampah untuk sumber energi ditingkatkan
Bagaimana Proses Pelaksanaan Pengelolaan Persampahan ?

Segi teknis
1. Pewadahan
  • Pewadahan individual disetiap rumah (single house) terdiri dari 2 unit dengan volume 100 200 lt (2 warna yang berbeda, untuk menampung sampah dapur dan sampah halaman)
  • Pewadahan komunal (container atau TPS) khusus untuk menampung berbagai jenis sampah seperti untuk sampah plastik, gelas, kertas, pakaian/tekstil, logam, sampah besar (bulky waste), sampah B3 (batu baterai, lampu neon dll) dan lain-lain.
2. Pengumpulan
  • Pengumpulan sampah (door to door) dengan compactor truck berbeda untuk setiap jenis sampah.
  • Waktu pengumpulan door to door 1 X seminggu
  • Pengumpulan sampah juga dilakukan secara perpipaan (single house, apartemen maupun fasilitas publik)
3.Daur Ulang
Contoh kegiatan daur ulang adalah antara lain adalah :
  • Pemisahan setiap jenis kertas (10 kategori ), kertas hasil daur ulang seluruhnya di export keluar negeri
  • Ban bekas dihancurkan dan digunakan sebagai bahan bakar incinerator
  • Plastik bekas digunakan sebagai bahan baku pakaian hangat
  • Kulkas bekas di pisahkan setiap komponen pembangunnya dan freon di daur ulang
  • Komputer bekas dipisahkan setiap komponen pembangunnya (logam, plastik/kabel, baterai dll)
  • Gelas/botol kaca dipisahkan berdasarkan warna gelas (putih, hijau dan gelap) dan dihancurkan
4. Composting
  • Composting dilakukan secara manual atau semi mekanis baik untuk skala individual, komunal maupun skala besar (di lokasi landfill).
  • Sampah yang digunakan hanya sampah potongan tanaman dengan masa proses 3-6 bulan (windrow system).
  • Sampah dari rumah tangga tidak digunakan ( kualitas kompos yang dihasilkannya tidak sebaik kompos dari potongan tanaman)
5. Biogas
  • Sampah organic sebagian diolah dengan digester sebagai energi (gas bio).
  • Pemanfaatna gas bio antara lain untuk district heating, energi listrik, bahan bakar mobil angkutan sampah dll
6. Incinerator
  • Kapasitas minimal per unitnya 500 ton per hari.
  • Energi panas dari incinerator digunakan untuk district heating (T 50 70 derajat Celcius) dan supplai listrik (20 - 40 % pasokan listrik berasal dari incinerator).
  • Emisi gas dari Incinerator sesuai dengan ketentuan standar kualitas udara Eropa mapun Swedia (termasuk dioxin).
7. Landfill
Fasilitas Utama Landfill
  • Recycling center
  • Composting
  • Landfill Gas Extraction
  • Pengolahan gas TPA menjadi energi listrik
  • Pengolahan Leachate
Fasilitas Penunjang Landfill
  • Kantor (dilengkapi ruang rapat, demonstration room dll),
  • Jembatan timbang,
  • Jalan,
  • Alat-alat berat,
  • Buffer zone
  • Tanah penutup
Pengoperasian landfill
  • Pemadatan sampah mencapai kepadatan 700 800 ton/m3
  • Penutupan tanah harian dengan geo textile
  • Penutupan tanah intermediate memanfaatkan sisa konstruksi bangunan
  • Penutupan tanah akhir dilakukan dengan sangat ketat dan mencapai ketebalan 2 10m
  • Pengolahan gas (LFG extraction), menggunakan pipa PE (poly ethylene) vertical / horizontal yang dilengkapi dengan gas regulator, pompa pengisap gas, alat deteksi gas, turbin, boiler dan lain-lain.
  • Kapasitas gas yang terdapat dalam setiap ton sampah adalah 10 - 30 m3 per tahun.
  • Pengolahan lindi (leachate) dilakukan dengan aerator atau oxidation pond
  • Efluennya harus dialirkan ke pipa sewerage yang menuju instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
Segi Institusi
  • Sistem Pengelolaan sampah di Swedia sebagian besar dilakukan oleh masyarakat dan swasta dengan pengawasan dari pemerintah kota.
  • Peran Pemerintah kota adalah menyusun kebijaksanaan dan strategi penanganan sampah berdasarkan kebijaksanaan nasional Swedia dan Eropa, dasar hukum ketentuan teknis dan keuangan (tariff) serta pengawasan.
Segi Keuangan
  • Secara umum alokasi dana untuk pengelolaan sampah baik berupa dana investasi maupun operasi/pemeliharaan sepenuhnya berasal dari dana masyarakat
  • Besar tarif adalah 1200 SEK atau 150 US dollar per tahun per kk.
  • Dana retribusi 100 % digunakan untuk pengelolaan sampah
Segi Peraturan
Jenis Peraturan
  • Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup
  • Europe Directive (Council Directive 1999/31/EC on the landfill waste)
  • Peraturan Daerah
Materi
  • Definisi sampah
  • Tanggung jawab Pemerintah Kota (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi)
  • Tanggung jawab penghasil sampah dan produsen (memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah yang dihasilkannya)
  • Sistem pengelolaan sampah (ketentuan teknis penanganan sampah termasuk sampah B3, landfill tax, dan lain-lain)
  • Ketentuan pembuangan sampah baik domestik maupun B3, jenis landfill (landfill B3, landfill non B3 dan Landfill untuk sampah abu ), jenis sampah yang boleh dibuang dan lain-lain.
Segi Peran Serta Masyarakat dan Swasta

1. Peran Masyarakat
Masyarakat Swedia telah memiliki kesadaran yang sangat tinggi dalam pengelolaan sampah. Sebagai contoh Pemilahan sampah dilakukan sesuai dengan ketentuan baik yang dilakukan di wadah individu maupun wadah komunal
  • Masyarakat membayar retribusi sesuai ketentuan
  • Masyarakat hanya membeli produk yang memiliki kemasan dapat didaur ulang (memiliki tanda khusus)
  • Masyarakat merasa bangga dapat menjaga lingkungan tetap bersih dengan melakukan pemilahan sampah
2. Peran Swasta
  • Peran serta swasta dalam pengelolaan sampah (pengumpulan/pengankutan, incinerator, daur ulang, landfill dll) sangat dominan dan dilakukan dengan sangat transparan dan accountable.
  • Direksi perusahaan berasal dari perwakilan semua partai sehingga control public dan konsultasi publik dapat dengan mudah dilakukan
Pembelajaran Apa Yang Menarik Untuk Diterapkan Di Indonesia ?

Dari Sisi Kebijakan

Kebijakan penanganan sampah di Swedia memiliki scenario, target dan tahapan yang jelas dan realistis, seperti pengurangan sampah sebesar 70 % pada tahun 2015 atau mengurangi sampah organic dan combustible dibuang ke TPA pada tahun 2005. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan energi sampah semaksimal mungkin. Berbeda dengan konsep kebijakan persampahan di Indonesia yang tidak memiliki skenario, jangka waktu dan target yang jelas

Dari Sisi Pelaksanaan

1. Segi Teknis
  • Program 3R di swedia sudah dilaksanakan dengan sangat memadai. Hal tersebut berkat adanya dukungan dari masyarakat yang sudah memiliki wawasan dan pengetahuan yang cukup mengenai konsep penanganan sampah dan pencemaran lingkungan. Kita di Indonesia perlu melaksanakan sosialisasi untuk mengajak masyarakat melaksanakan program 3 R
  • Pembelajaran yang menarik dari program 3 R ini adalah maksimalnya manfaat sampah sebagai sumber daya yang di Indonesia belum bisa dilaksanakan. Sebagai contoh suplai energi listrik untuk seluruh kota di Swedia yang berasal dari incinerator cukup besar (20 40 %), suplai energi panas untuk district heating sebagian besar juga didapat dari biogas, landfill gas dan incinerator. Selain itu produk daur ulang dari plastik sebagai bahan baju panas memiliki kualitas yang cukup baik, demikian pula dengan produk kertas daur ulang yang berhasil diexport ke negara lain (Eropa Timur, Asia, Afrika dan lain-lain).
  • Incinerator telah berkembang bukan hanya berfungsi sebagai alat pereduksi sampah tetapi juga sebagai penghasil energi listrik. Di Indonesia hal ini sulit dilaksanakan, karena kondisi yang sangat berbeda terutama masalah keterbatasan biaya dan karakteristik sampah kita yang memiliki nilai kalor rendah
  • Konsep mengenai landfill sudah bergeser dari yang semula hanya sebagai tempat pembuangan sampah menjadi tempat pengolahan karena dilengkapi recycling center, biogas, landfill gas extraction dan lain-lain. Di Indonesia, peran landfill sebagai hanya tempat pembuangan sampah yang cenderung mencemari lingkungan secara bertahap perlu dikurangi, dengan menerapkan proteksi lingkungan dan pemanfaatan landfill gas sebagai energi
2. Segi Kelembagaan
  • Adanya pemisahan peran stakeholder antara pembuat kebijakan dan operator, di Indonesia kedua peran tersebut masih jadi satu.
  • Peran Pemerintah (Pusat maupun kota) lebih dominan sebagai pembuat kebijakan dan fasilitator, di Indonesia seharusnya dapat melakukan hal yang sama
  • Pihak swasta dan masyarakat sebagai operator, di Indonesia jumlahnya sangat terbatas.
  • Kemampuan SDM yang sangat handal dan profesional dalam system pengelolaan sampah merupakan modal yang sangat kuat dalam menentukan keberhasilan program kebersihan di swedia, di Indonesia perlu upaya serius dalam meningkatkan kualitas SDM.
3. Segi Keuangan
  • Retribusi yang dibebankan kepada masyarakat dibayarkan per tahun dengan nilai yang sama untuk setiap jenis rumah tangga (tidak ada prinsip cross subsidi) yaitu sebesar 1200 SEK atau 150 US dolar . Kondisi ini sulit diterapkan di Indonesia
  • Insentif diberikan kepada mereka yang secara signifikan dapat mengurangi jumlah sampah (untuk kompos maupun daur ulang). Hal seperti ini sebenarnya dapat diterapkan di Indonesia
  • Pendapatan dari retribusi 100 % dikembalikan untuk biaya pengelolaan sampah melalui kontrak dengan pihak swasta.
4. Segi Peraturan
Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan pengelolaan sampah di Swedia (juga mengacu pada ketentuan Eropa) cukup realistis, sistematis dan selalu menjadi acuan dalam pelaksanaan penanganan sampah di lapangan baik oleh pihak pengelola maupun masyarakat. Di Indonesia, peraturan suduh cukup banyak, namun penerapannya masih lemah

5. Segi Peran Serta Masyarakat dan Swasta
  • Tingginya kesadaran dalam proses pemilahan sampah, memilih produk dengan kemasan yang ramah lingkungan (dapat didaur ulang) dan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan.
  • Tingginya peran perempuan (gender responsive) di bidang pengelolaan kebersihan merupakan salah satu kunci sukses program 3 R terutama yang berkaitan dengan proses pemilahan sampah.
  • Pembelajaran yang menarik dari aspek peran swasta adalah adanya kompetisi yang sehat dalam memenangkan tender dan kualitas pekerjaan yang sangat baik (tidak ada KKN) serta duduknya wakil partai /masyarakat sebagai direksi perusahaan. Hal tersebut memungkinkan terselenggaranya kontrol aktif dan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan sampah.


Post Date : 15 September 2004