|
Jakarta, kompas - Pembebasan lahan yang terkena proyek Banjir Kanal Timur di 11 kelurahan di Jakarta Timur dinilai lamban. Kendalanya bukan saja akibat masih banyak pemilik lahan yang belum setuju diberi ganti rugi dengan harga sesuai nilai jual obyek pajak, tetapi yang setuju pun masih belum mendapat kepastian pembayaran. Sementara itu, ajakan bermusyawarah kembali dengan pemilik lahan BKT yang tidak setuju dengan harga nilai jual obyek pajak (NJOP) sampai saat ini belum juga dilakukan. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembebasan lahan BKT sepanjang 23,6 kilometer selesai tahun 2007. Menurut Sigit, Koordinator Forum Suara Warga Terkena BKT di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Rabu (14/9), sampai saat ini masih banyak pemilik lahan yang sudah setuju menerima ganti rugi sesuai NJOP, tetapi hingga berbulan-bulan belum juga mendapat kepastian waktu pembayarannya. Kenyataan itu tidak sesuai dengan janji Pemerintah Kota Jakarta Timur yang hendak membantu dan mempermudah warga yang bersedia menerima tawaran harga versi pemerintah. Salah seorang pemilik lahan, M Napitupulu, warga Kampung Jembatan, Cipinang Besar Selatan, mengatakan, dia sudah memasukkan segala persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi kepada tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Jaktim pada 18 Juli. Tetapi baru pada Selasa (13/9), dia bersama sekitar 24 warga lainnya diajak musyawarah untuk menegaskan bahwa mereka setuju diberi ganti rugi sebesar NJOP yang nilainya Rp 802.000 per meter persegi. Pihak kelurahan mengatakan, pembayaran akan dilaksanakan sekitar dua minggu lagi. Lihat saja nanti apakah jadwal pembayaran itu sesuai janji atau molor lagi, katanya. Wakil Ketua P2T Pemkot Jaktim Burhanuddin mengatakan, pembayaran kepada pemilik lahan yang sudah menyerahkan berkas tidak bisa serta-merta dilakukan karena berkas itu harus diteliti kembali secara hati-hati. Selain itu, letak tanah itu juga harus disesuaikan dengan peta yang ada, termasuk batas-batasnya dengan tanah di sebelahnya. Pokoknya kami mendahulukan berkas yang bersih atau tidak bermasalah dulu. Tujuannya supaya pembayaran bisa cepat dilakukan karena anggaran harus habis tahun ini, katanya. Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama dari 886 berkas yang masuk dan baru bisa dibayar untuk 484 berkas. Persoalannya, karena banyak berkas tanah yang bermasalah, seperti dokumen ganda. Padahal, di tingkat kelurahan sudah dinyatakan bebas sengketa. Hingga pertengahan September ini, dana pembebasan lahan BKT di Jaktim baru terserap sebanyak Rp 177,5 miliar dari total dana pembebasan lahan sebesar Rp 360 miliar. (ELN) Post Date : 15 September 2005 |