|
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bulan ini akan menempuh sistem konsinyasi atau ganti rugi melalui pengadilan. Proses ini diterapkan dalam pembebasan lahan Kanal Banjir Timur yang bermasalah. "Selama proses pengadilan, pembangunan bisa jalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota kemarin. Fauzi tak menyebut seberapa banyak tanah yang akan dibebaskan dengan sistem konsinyasi. Langkah konsinyasi, menurut Fauzi, tak bisa ditawar lagi demi mempercepat pembangunan kanal yang berlarut-larut. Konsinyasi juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ahad lalu, setelah memantau banjir Jakarta dengan menggunakan helikopter, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyinggung keruwetan pembebasan lahan Kanal Banjir Timur. Menurut Kalla, diperlukan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 36 untuk mengatasi keruwetan ini. Pemerintah menyadari bahwa proses konsinyasi cukup rumit dan memerlukan waktu yang lama. Namun, langkah ini layak ditempuh karena akan dihasilkan keputusan pengadilan. "Ini menjanjikan kepastian hukum," kata Gubernur Fauzi. Pengadilan, menurut Fauzi, tidak hanya membantu menyelesaikan sengketa nilai ganti rugi. Sengketa hak kepemilikan dan surat tanah yang tidak jelas juga bisa diselesaikan melalui meja hijau. Di tempat terpisah, Departemen Pekerjaan Umum kemarin menyiagakan 17 pompa air di sepanjang jalan tol Sedyatmo menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta. Langkah ini ditempuh demi mengantisipasi kemungkinan curah hujan yang tinggi di Ibu Kota yang berisiko menggenangi jalan tol. "Bila perlu, akan ditambah lagi," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perairan Departemen Pekerjaan Umum Iwan Nursjirwan. Menurut Iwan, genangan air di jalan tol menuju bandara beberapa hari lalu terjadi karena pompa tidak beres. "Dua dari tiga pompa Jasa Marga yang ada di sekitar bandara tidak berfungsi," katanya. Saat ini ketiga pompa sudah diperbaiki dan telah berfungsi normal, yakni memompa air dari jalan tol ke tanggul. DWI WIYANA | RUDI PRASETYO Post Date : 05 Februari 2008 |