|
Jakarta, Kompas - Pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur di wilayah Jakarta Utara yang ditargetkan selesai Desember 2007 ternyata molor lagi. Tersendat-sendatnya pembayaran lebih karena adanya konflik tanah dan tumpang tindih klaim kepemilikan atas bidang tanah yang sama. Masalah itu diakui Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemkot Jakarta Utara Susilo Budi Supardan, Rabu (2/1) di Jakarta. Jalur Banjir Kanal Timur (BKT) di wilayah Jakarta Utara melewati dua kelurahan, yakni Rorotan dan Marunda di Kecamatan Cilincing. Catatan Kompas menunjukkan, ada empat masalah utama yang menyebabkan molornya pembebasan lahan itu. Selain tumpang tindih klaim kepemilikan atas lahan yang sama, juga sengketa keluarga, tanah tanpa pemilik, serta lahan yang telah beralih fungsi menjadi jalan, gang, dan saluran air (drainase). Budi menjelaskan, total lahan bermasalah di Marunda dan Rorotan adalah 30,8 hektar. Meski demikian, sekitar 29,5 hektar di antaranya terdapat di Marunda. Khusus di Marunda, 19,1 hektar di antaranya berada di dalam Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Tanah ini diklaim empat pihak yang mengaku memiliki girik. Tanah itu kini berada dalam kawasan KBN dengan status sebagai hak penguasaan lahan. Selain itu, masih ada tanah Bulog yang juga bermasalah seluas 6,3 hektar. Ada juga lahan yang pemiliknya meminta ganti rugi di atas nilai jual obyek pajak (NJOP), yakni 6,8 hektar. Lahan yang bermasalah akibat tumpang tindih surat tanah atau sengketa hak seluas 5,1 hektar. Budi mengatakan, untuk tanah yang sudah tidak bermasalah, pembebasannya memang molor dari yang dijadwalkan. Meski demikian, akan dituntaskan pada 7 Januari mendatang. Adapun tanah yang bermasalah akan diselesaikan lewat proses hukum. Wali Kota Jakarta Utara Effendi Anas mengakui masih adanya masalah tersebut. Dia menjelaskan, khusus tanah bermasalah, akan dititipkan atau dikonsinyasikan melalui lembaga penegak hukum yang berwenang, yakni pengadilan. Tujuannya, kata Wali Kota, agar proyek BKT yang sempat terhenti selama ini dapat dilanjutkan lagi pada tahun 2008. Jika ada pihak warga yang bersengketa atau mengajukan keberatan, dipersilakan ke pengadilan. Proyek yang berkaitan kepentingan umum harus dilanjutkan. (CAL) Post Date : 03 Januari 2008 |