Pembayaran Pembebasan Lahan BKT di Jaktim Tertunda

Sumber:Media Indonesia - 07 Juni 2006
Kategori:Banjir di Luar Jakarta
JAKARTA--MIOL: karena bertepatan dengan rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta tahun 2005, pembayaran ganti rugi lahan Banjir Kanal Timur (BKT) di Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tertunda.

"Pembayaran ganti rugi seharusnya dilakukan hari ini. Tapi karena seluruh pejabat mulai dari asisten, wali kota hingga camat mengikuti rapat pembahasan LKPJ, ya terpaksa kita tunda pembayaran ganti rugi lahan BKT," kata Wali Kota Jakarta Timur, Koesnan Abdul Halim, kepada wartawan di sela-sela rapat pembahasan LKPJ, di Resort Hotel Jaya Raya, Puncak, Bogor, Selasa (6/6).

Menurut Koesnan, pembayaran lahan BKT akan dilakukan Rabu (7/6). Pihaknya akan membayarkan ganti rugi untuk 119 persil lahan BKT di Kelurahan Pondok Bambu. "Saya minta maaf kepada warga karena saya lupa kalau kami ada rapat hari ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 2006, anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan BKT di Jakarta Timur sebesar Rp400 miliar. Selain itu, Pemprov DKI juga mengajukan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp200 miliar untuk pembebasan lahan BKT di Jakarta Timur.

"Sampai saat ini, realisasi pembayaran ganti rugi lahan BKT baru mencapai 55 persen dari rencana 175 hektare pada tahun 2006. Soalnya kami hanya mampu membayar sepuluh kepala keluarga setiap satu kali permbayaran,'' katanya.

Ia menjelaskan, 175 hektare lahan BKT terdiri dari 134 hektare tanah warga dan 41 hektare lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). "Sampai 2005, kami telah membebaskan lahan warga seluas 74 hektare yang menyedot dana sebesar Rp537,46 miliar," katanya.

Rinciannya, lahan yang dibebaskan pada 2002 sebesar 6,3 hektare. Sementara 2003 sebanyak 17,15 hektare lahan yang dibebaskan, 2004 ada 19,37 hektare dan 2005 sebanyak 31,30 hektare.

Sementara itu, di Jakarta Utara, lahan BKT di Rorotan dan Marunda seluas 42,9 hektare akan dibebaskan pada 2006 dengan anggaran senilai Rp35 miliar.

Hingga akhir tahun 2005, Pemkot Jakut telah membebaskan lahan seluas 36,7 hektare dengan anggaran pembebasan lahan senilai Rp121,3 miliar.

Tahun 2003, lahan yang dibebaskan seluas 5,3 hektare senilai Rp14,3 miliar. Tahun 2004, sebanyak 17 hektar tanah dibebaskan dengan anggaran senilai Rp55,2 miliar. Tahun 2005, Pemkot Jakut mengeluarkan dana senilai Rp51,8 miliar untuk membebaskan lahan seluas 14,3 hektare. (Ray/OL-06) Penulis: Heni Rahayu

Post Date : 07 Juni 2006