Pembakaran Gas Metana Sampah Tunggu Registrasi PBB

Sumber:Koran Tempo - 09 Februari 2009
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI - Proyek pembakaran gas metana sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, Jawa Barat, harus menunggu hasil registrasi Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Registrasi itu diperkirakan selesai pada Juni 2009.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dudy Setiabudhi mengatakan dokumen registrasi yang diajukan lewat PT Gikoko Kogyo Indonesia harus direvisi sebanyak enam kali karena aturan dunia soal pengolahan sampah ramah lingkungan beberapa kali berubah. "Registrasinya lama, bisa sampai satu tahun," kata Dudy kemarin.

Proyek dengan sistem pembakaran terkontrol (controlled landfill gas flaring) merupakan bagian dari program pengurangan emisi gas rumah kaca bagi negara-negara berkembang yang menandatangani Konvensi Rangka Kerja PBB tentang perubahan iklim. Total investasi untuk proyek ini sebesar US$ 1,2 juta.

Proyek ini diperkirakan mampu membakar 50- 60 ribu ton karbon dioksida (CO2) per tahun dari total sampah yang masuk ke TPA, sekitar 300 ton per hari. Karbon ramah lingkungan yang dihasilkan dibeli oleh Belanda.

Menurut Dudy, teknologi gas metana sampah sudah terpasang sejak Juni lalu. Proses pembakaran pun sudah bisa berjalan, tapi hasilnya tidak bisa dihitung sebagai kewajiban mengurangi emisi gas rumah kaca sebelum registrasi dari PBB diperoleh.

Dudy juga mengatakan, salah satu manfaat dari pembakaran gas metana sampah adalah munculnya energi listrik. TPA Sumur Batu diperkirakan memproduksi listrik 120 ribu watt. "Untuk sementara masih dipakai untuk mesin kecil dengan ukuran produksi 60 ribu watt listrik," kata Dudy.

Sementara itu, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan penambahan area seluas 10 hektare lebih. Tanah warga yang baru saja dibebaskan oleh Pemerintah DKI Jakarta seluas 2,3 hektare tidak cukup.

Bagong Sunyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional, mengatakan proyek pengolahan sampah untuk menghasilkan energi listrik sebesar 26 megawatt membutuhkan lokasi yang luas. "Sementara Bantar Gebang yang luasnya hanya 108 hektare, untuk tempat buang sampah saja sudah tidak ada tempat kosong," kata Bagong kepada Tempo kemarin.

Pengelola proyek bernilai Rp 700 miliar itu, kata Bagong, bisa membeli lahan baru atau memakai lahan PT Godang Tua Jaya yang luasnya sekitar 15-20 hektare di lokasi TPS Bantar Gebang.

PT Godang Tua Jaya adalah pengelola proyek tersebut. Perusahaan itu bekerja sama dengan PT Navigate Organic Energy Ltd untuk jangka waktu 15 tahun ke depan. PT Godang Tua bertugas mengelola sampah menjadi kompos dari sampah organik dan mendaur ulang sampah nonorganik. Sedangkan PT Navigate bertugas mengolah gas metana sampah menjadi energi pembangkit listrik.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengakui kerja sama itu. Menurut dia, lahan seluas 2,3 hektare yang baru saja dibebaskan sudah cukup menampung sampah warga DKI Jakarta. ISTI | HAMLUDDIN



Post Date : 09 Februari 2009