Pembakar Sampah Ditindak

Sumber:Jawa Pos - 04 Agustus 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah. Alasannya, asap pembakaran sampah berpotensi terhadap polusi udara di kota Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DKP Ketut Wisada, Senin (3/8) kemarin. Menurutnya, langkah tersebut diambil mengingat semakin memburuknya kondisi udara di Denpasar. "Sebagian penyebabnya berasal dari asap pembakaran sampah," kata Wisada. Padahal, menurutnya, dalam undang-undang, masyarakat sudah dilarang membakar sampah. Yang ada, imbuhnya, sampah tersebut harus dikelola.

Pengelolaan sampah sendiri, lanjut Wisada, bisa dilakukan dengan cara mendaur ulang melalui swakelola sampah. Namun sebelum dilakukan tindakan, pihaknya mengaku akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Untuk saat ini saja, menurut Wisada, sudah ada sekitar182 unit swakelola sampah yang tersebar di sejumlah banjar dan dusun di Denpasar. Ditargetkan, unit swakelola sampah akan berjumlah 392 sesuai jumlah banjar di Denpasar.

Untuk menunjang program tersebut, Wisada mengatakan akan menggelontorkan gerobak sampah dorong untuk banjar-banjar yang siap membentuk swakelola sampah. "Sampai saat ini kami sudah menyiapkan 100 gerobak," tandasnya. Dengan begitu, pihaknya akan terbantukan dalam hal pengelolaan sampah di Denpasar.

Diakuinya, saat ini DKP Denpasar hanya mempunyai 35 truk pengangkut sampah. Jumlah ini diperkirakan tidak dapat memenuhi kebutuhan Denpasar untuk pengelolaan sampah. "Di Denpasar, volume sampah terus bertambah, sedangkan truk terbatas," akunya. (yog)



Post Date : 04 Agustus 2009