|
Bekasi, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi mempertanyakan komitmen Pemerintah DKI Jakarta dan mitranya, Pemerintah Kota Bekasi, terkait dengan rencana perpanjangan kontrak kerja sama penggunaan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sampah Bantar Gebang. DPRD juga meminta Pemkot Bekasi segera mensosialisasikan rencana perpanjangan penggunaan TPA Bantar Gebang kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Bekasi Rahmat Effendi ketika ditemui Kompas seusai pertemuan pimpinan DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/6) siang. Penilaian serupa diungkapkan anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Wahyu Prihantono, yang juga anggota tim kecil evaluasi TPA Bantar Gebang yang ditemui terpisah. Menurut Effendi, kerja sama penggunaan TPA Bantar Gebang akan berakhir Juli ini, tetapi sampai menjelang kontrak kerja sama berakhir DPRD Kota Bekasi belum menerima rancangan kontrak kerja sama baru. Ia menambahkan, rencana perpanjangan penggunaan TPA juga belum banyak diketahui oleh masyarakat Bekasi, terutama warga di tiga kelurahan sekitar TPA. "Seharusnya, sebelum masa waktu kerja sama berakhir, kontrak baru sudah dipersiapkan," kata Effendi. (cok) Post Date : 17 Juni 2006 |