|
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan dinyatakan tidak berlaku. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan didasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang didasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait. Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan masing-masing tingkatan dan/atau susunan pemerintahan yang penentuannya dengan menggunakan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang telah ditetapkan. Menteri/kepala lembaga pemerintah non-departemen menetapkan norma, standar, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan sisa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi yang penyelenggaraannya ditugaskan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan, secara bertahap dapat diserahkan untuk menjadi urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan apabila pemerintahan daerah Kabupaten/Kota telah menunjukkan kemampuan untuk memenuhi norma, prosedur, dan kriteria yang dipersyaratkan. Dalam hal pembinaan urusan pemerintahan, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah untuk mendukung kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Khusus untuk Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota secara otomatis menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan pemerintahan di Provinsi Papua dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus daerah yang bersangkutan. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Urusan Pemerintahan; Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan : Bagian Kesatu : Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah, Bagian Kedua : Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah; Bab IV Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah; Bab V Urusan Pemerintahan Sisa; Bab VI Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Bab VII Pembinaan Urusan Pemerintahan; Bab VIII Ketentuan Lain-lain; Bab IX Ketentuan Penutup. Post Date : 03 September 2007 |