|
Jakarta, Kompas - Pemanfaatan limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 masih minim padahal pengembangan inovasi untuk industri ini makin berpeluang besar untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Dari sekitar 1.200 rekomendasi perizinan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk berbagai instansi, hanya 20 persen sampai 25 persen perizinan untuk pemanfaatan limbah B3 tersebut. ”Rekomendasi dikeluarkan yang termasuk besar mencapai 40 persen yaitu penyimpanan limbah B3,” kata Asisten Deputi Urusan Pengendalian Limbah B3 Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Dasrul Chaniago, Selasa (24/2), dalam diskusi Forum Teknopreneur VI ”Peluang Bisnis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Persyaratannya” di Jakarta. Meski pemanfaatan limbah B3 memiliki peluang tinggi, menurut Dasrul, tidak semua izin yang diminta akan disetujui. Ia mencontohkan, pemanfaatan limbah B3 untuk campuran bahan pengeras jalan tidak diberi rekomendasi perizinannya. Pemanfaatan limbah B3 yang diizinkan sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 02/2008 menetapkan tiga prinsip kegiatan yang meliputi pemanfaatan kembali tanpa proses tambahan (reuse), daur ulang (recycle), serta perolehan kembali komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan atau termal. Dasrul mengakui, penegakan hukum untuk pengendalian limbah B3 memang masih kurang. Cara-cara ilegal masih berlangsung, seperti pembuangan limbah B3 ke sungai. Selain Dasrul, hadir sebagai pembicara adalah Syauki Amin, selaku pendiri PT Siskem Aneka Indonesia, yang telah mengekspor limbah B3 dari kegiatan industri perminyakan dan pengolahan logam. Tercatat pada 2005 volume ekspor limbah B3 spent catalyst oleh PT Siskem mencapai 11,3 ton ke Belanda. ”Potensi limbah B3 spent catalyst dalam setahun mencapai 2.660 ton per tahun,” kata Syauki. Potensi limbah B3 spent catalyst yang dimaksud meliputi 472 ton per tahun dari produksi pupuk, 1.462 ton per tahun dari kilang minyak, dan 726 ton per tahun dari produksi petrokimia. Menurut dia, salah satu permasalahan bisnis dalam pemanfaatan limbah B3 adalah sosialisasi peraturan limbah B3. (NAW) Post Date : 25 Februari 2009 |