|
Saat ini sebagian besar pemerintah Kab./Kota sedang menyelesaikan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK Non DR) Tahun 2005. DAK Non DR ini dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, terutama untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu serta untuk mendorong percepatan pembangunan Daerah. Kriteria teknis sektor/kegiatan yang dapat dibiayai dari DAK Non DR ditetapkan oleh Kementrian Negara/Departemen Teknis yang terkait. ![]() Sesuai dengan Kepmen PU No.18/KPB/17/2004 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Non DR Bidang Infrastruktur tahun 2005, Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum bertanggung jawab dalam pemantauan teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan air bersih perdesaan yang dibiayai dari DAK non DR. Pada tanggal 13 Oktober 2005 telah dilakukan pemantauan evaluasi pemanfaatan DAK Non DR Prop. DIY yang dilaksanakan di Yogyakarta. Pemantauan pemanfaatan DAK Non DR tahun 2005 di DIY dilakukan oleh Satker Pengembangan PS Air Minum dan Sanitasi Prop. DIY selaku Tim Pemantau Propinsi yang kemudian melaporkannya ke Tim Koordinasi Propinsi dan Tim Koordinasi Pusat. Hal-hal yang dilaporkan meliputi: kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Definitif (RD), kesesuaian hasil pelaksanaan fisik dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan, serta manfaat pelaksanaan kegiatan. ![]() Proses fisik rata-rata di Prop DIY telah mencapai 52%. Dari total alokasi dana DAK Non DR untuk infrastruktur air bersih perdesaan di DIY sebesar Rp.2,25 M telah terserap sebesar 32%. Diharapkan pada akhir bulan Nopember 2005 seluruh kegiatan yang dilaksanakan sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Post Date : 19 Oktober 2005 |