Pemanfaatan DAK Non DR Bidang Infrastruktur Air Bersih Tahun 2005 di Prop. DIY

Sumber:(Subdit Data dan Informasi DJCK)
Kategori:Air Minum
Saat ini sebagian besar pemerintah Kab./Kota sedang menyelesaikan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK Non DR) Tahun 2005. DAK Non DR ini dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, terutama untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu serta untuk mendorong percepatan pembangunan Daerah. Kriteria teknis sektor/kegiatan yang dapat dibiayai dari DAK Non DR ditetapkan oleh Kementrian Negara/Departemen Teknis yang terkait.

Dari total Rp.4.041 M DAK Non DR Tahun 2005, alokasi DAK untuk bidang infrastruktur air bersih adalah sebesar Rp.203,5 M. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasana dasar sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan yaitu untuk kegiatan rehabilitasi/fungsionalisasi sistem air bersih perdesaan yang ada dan pembangunan sistem sarana air bersih sederhana perdesaan. Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pembiayaan program yang dibiayai DAK Non DR, Daerah yang mendapat DAK Non DR wajib menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai yang diterimanya.

Sesuai dengan Kepmen PU No.18/KPB/17/2004 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Non DR Bidang Infrastruktur tahun 2005, Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum bertanggung jawab dalam pemantauan teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan air bersih perdesaan yang dibiayai dari DAK non DR.

Pada tanggal 13 Oktober 2005 telah dilakukan pemantauan evaluasi pemanfaatan DAK Non DR Prop. DIY yang dilaksanakan di Yogyakarta. Pemantauan pemanfaatan DAK Non DR tahun 2005 di DIY dilakukan oleh Satker Pengembangan PS Air Minum dan Sanitasi Prop. DIY selaku Tim Pemantau Propinsi yang kemudian melaporkannya ke Tim Koordinasi Propinsi dan Tim Koordinasi Pusat.

Hal-hal yang dilaporkan meliputi: kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Definitif (RD), kesesuaian hasil pelaksanaan fisik dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan, serta manfaat pelaksanaan kegiatan.

Kepala Dinas KIMPRASWIL Prop. DIY Trihardjun selaku Ketua Tim Koordinasi DAK non DR Propinsi DIY mengatakan bahwa fasilitasi yang diperoleh oleh masing-masing kabupaten harus dimanfaatkan sebaik-baiknya terutama bagi masyarakat miskin di perdesaan. Disamping itu, Trihardjun juga menekankan perlunya percepatan penyerapan dana DAK tanpa mengesampingkan sasaran, waktu, dan mutu pelaksanaan. Oleh karena itu, mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas, maka diperlukan kerjasama antara pusat-propinsi-kabupaten untuk percepatannya.

Proses fisik rata-rata di Prop DIY telah mencapai 52%. Dari total alokasi dana DAK Non DR untuk infrastruktur air bersih perdesaan di DIY sebesar Rp.2,25 M telah terserap sebesar 32%. Diharapkan pada akhir bulan Nopember 2005 seluruh kegiatan yang dilaksanakan sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.



Post Date : 19 Oktober 2005