Pemanfaatan Air Sumur Tinggi

Sumber:Koran Sindo - 13 Oktober 2010
Kategori:Air Minum

JAKARTA(SINDO) – Sebagian besar dari 500 industri di wilayah DKI Jakarta masih menggunakan air tanah atau sumur untuk keperluan sehari-hari.Pekan depan, rencananya ratusan sumur akan ditutup.

Penggunaan air tanah dalam skala besar di tingkat industri ini ditengarai salah satu penyebab dari rusaknya lingkungan dan penurunan permukaan tanah.Dari catatan PT Aetra, terdapat 535 industri di kawasan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) di kawasan industri Pulogadung. Sebanyak 326 industri merupakan pelanggan Aetra dan 209 industri belum menjadi pelanggan. Sebagian besar masih belum memanfaatkan air pipa. ”Setidaknya, per bulan sebanyak 150.000 meter kubik air tanah bisa diselamatkan jika seluruhnya menggunakan air pipa,” kata Presiden Direktur PT Aetra Syahril Japarin kemarin.

Padahal, pihaknya telah mampu memasok hingga 200.000 meter kubik air pipa per bulan untuk kawasan PT JIEP. Aetra bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta tengah menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya penggunaan air pipa dan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya menurut Pergub DKI Jakarta No 37/2009 tentang Nilai Perolehan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengembalian dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. ”Penegakan hukum tentunya akan memberikan dampak besar terhadap progres penyelamatan air tanah Jakarta,”ungkapnya.

PT Aetra turut mendukung program zero deep well atau meniadakan penggunaan air tanah dan sumur yang melanggar ketentuan.PT Aetra bersama BPLHD mengklaim, dalam sosialisasi semester pertama 2010 telah mendapatkan 92 pelanggan sumur yang menjadi pelanggan Aetra. Dengan total penyelamatan air tanah mencapai 38.000 meter kubik per bulan. Sedangkan potensi pengalihan penggunaan air tanah ke air pipa di wilayah operasional Aetra diperkirakan mencapai dua juta meter kubik per tahun.Guna mendukung program zero deep well ini, Aetra akan menyelesaikan jaringan pipa utama sepanjang 6 kilometer. Jaringan pipa tersebut melintas dari Jalan Bekasi Raya, Jalan Swadaya, Jalan Penggilingan, Jalan Dr Sumarno, Jalan Anelia, dan area PT JIEP di kawasan industri Pulogadung.

Termasuk area Sentra Primer Timur di Pulogebang, Cakung, dan menambah dua pompa tekan di Jalan Raya Bogor serta Jalan Raya Kalimalang untuk menambah kualitas pelayanan. Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susanti menjelaskan, penggunaan air pipa merupakan alternatif utama sesuai aturan Pemprov. Penggunaan air sumur sebagai alternatif apabila pelayanan air pipa belum terjangkau. ”Masyarakat pengguna air pipa baru 54%, selebihnya memanfaatkan sumur pantek atau air tanah,”terang Peni. Berdasarkan data BPLHD DKI Jakarta, hingga Agustus 2010 terdapat 4.011 sumur, dengan jumlah pengambilan kurang lebih 20 juta meter kubik per tahun, belum termasuk kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha yang termonitor.

Sanksi bagi pelanggar penggunaan air tanah yang sudah terfasilitasi air pipa berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif sesuai Pasal 54 Perda No 10/1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah penghentian sementara pemanfaatan air serta penutupan hingga pengecoran. Sedangkan sanksi pidana sesuai Pasal 61 ayat 3 Perda No 8/2007, pelanggar diancam pidana 30 hari dan paling lama 180 hari penjara serta denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku akan segera menutup sumur yang digunakan 522 perusahaan industri di kawasan JIEP.

”Pekan depan deep well itu akan dibongkar karena kita sudah bisa menyediakan pengganti suplai air bersih dari salah satu operator air PAM yaitu Aetra.Ini merupakan upaya konkret Pemprov DKI untuk mengurangi pengambilan air tanah dalam secara berlebihan,” kata Fauzi Bowo sesuai mengukuhkan anggota Dewan Sumber Daya Air (DSDA) di Balai Kota kemarin. DSDA sendiri beranggotakan 31 orang terdiri dari 16 orang perwakilan unsur pemerintahan dan 15 orang perwakilan unsur nonpemerintahan.

Tugas DSDA DKI Jakarta yakni membantu Gubernur DKI Jakarta dalam koordinasi pengelolaan SDA melalui penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan SDA di DKI Jakarta. (isfari hikmat/ahmad baidowi)



Post Date : 13 Oktober 2010