Pemakaian Air Bawah Tanah Diatur dalam Perda

Sumber:Kompas - 30 Desember 2006
Kategori:Air Minum
SEMARANG, KOMPAS - Penggunaan air bawah tanah akan diatur dalam peraturan daerah. Pasalnya, perumusan rancangan peraturan daerah tentang hal itu sudah diamanatkan dalam Keputusan DPRD Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Program Legislasi Daerah Kota Semarang tahun 2007.

Rancangan peraturan daerah (raperda) ini merupakan salah satu dari 33 raperda yang dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang, Kamis (28/12), diputuskan untuk dirumuskan. Dalam surat keputusan DPRD ini, raperda air bawah tanah (ABT) akan disiapkan oleh DPRD dan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Semarang.

Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono, peraturan daerah tentang pengendalian pemakaian ABT diperlukan untuk mengurangi penurunan permukaan tanah yang juga dapat mengurangi rob. Penelitian dari ahli mengungkapkan pengambilan air bawah tanah yang berlebihan dapat memicu penurunan permukaan tanah.

"Pengendalian ini akan meliputi pemanfaatan air bawah tanah di daerah-daerah yang rawan dan juga penggunaan air bersih. Komisi kami akan mencoba mencari formulasi yang tepat sampai taraf apa penggunaan ABT masih dapat ditoleransi," katanya.

Oleh karena itu, dalam peraturan daerah ini, Agung mengusulkan pentingnya mekanisme penegakan hukum lewat sanksi. Hanya saja, katanya, pemerintah kota juga memiliki peranan penting dengan menyediakan air bersih jika dalam satu daerah tidak diizinkan mengambil ABT. Agung mengutarakan, dalam memberikan pelayanan ini, pemerintah tidak perlu bergantung sepenuhnya pada PDAM, tetapi bisa memanfaatkan swasta.

Konsekuen

Sementara itu, pakar Hidrologi Universitas Diponegoro Robert J Kodoatie menyambut baik keputusan itu karena selama ini belum ada pengaturan seperti ini dalam tingkatan Kota Semarang. Meski demikian, Robert berharap pemerintah dapat konsekuen melaksanakannya. "Dengan adanya peraturan ini, nantinya akan ada landasan hukum bagi pemkot untuk mengelola ABT," ujar Robert. (AB1)



Post Date : 30 Desember 2006