Pemakai Air Tanah Didenda Rp15 M

Sumber:Koran Sindo - 16 Maret 2009
Kategori:Air Minum

JAKARTA(SINDO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini akan memberikan sanksi denda sebesar Rp15 miliar bagi pemakai air tanah secara berlebihan.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemprov DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam UU No 19/2004 tentang Lingkungan Hidup. Sanksi dalam UU itu disebutkan, pemakai yang dengan sengaja menggunakan air tanah tidak sesuai dengan batas yang diterapkan didenda maksimal Rp15 miliar.

Pemakaian air tanah yang ditetapkan BPLHD, yakni sumur dangkal tekanan aliran maksimalnya harus 40 meter kubik (m3) per hari dan sumur bor sebesar 100 m3 per hari. “Jika melebihi kapasitas langsung didenda. Selama ini sangsi yang diberikan hanya penutupan sumur dengan cara dicor,” ujar Peni kemarin.

Untuk mengawasi penggunaan air tersebut, pihaknya akan menurunkan tim pengawas. Jika masih membandel akan dilayangkan surat peringatan agar tidak lagi memakai air tanah. Jika tak digubris pula, itu akan diproses sesuai hukum yakni pemberian sanksi. Pemberian sanksi ini berkaitan dengan ditambahnya bagian penegakan hukum di instansinya.

Dengan begitu, pihaknya bisa lebih fokus untuk memberantas pemakaian air tanah secara berlebihan. “Kami juga membuka nomor hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan pihak yang memakai air tanah secara ilegal ke nomor 021-5228434 dan 021-5228435, ”ungkap Peni.

Dia menambahkan, penurunan tingkat muka air tanah dalam (ground water subsidence) di Jakarta telah mencapai 40 meter dalam kurun waktu 45 tahun pada daerah tertentu selama 1950–1995. Terlebih, sesuai hasil pengamatan penurunan muka tanah (land subsidence ) di DKI Jakarta periode 1982–1999 telah mencapai 200 cm dalam kurun waktu 17 tahun.

Penurunan permukaan tanah paling parah terjadi di wilayah Jakarta Barat dan Utara. “Pemilik gedung seharusnya dapat memakai air PAM,bukannya menyedot air tanah yang berdampak buruk pada permukaan tanah,” tandasnya. Sementara itu, terkait dengan pajak air tanah, Peni mengatakan bahwa drafnya sudah hampir selesai.

Pada akhir pemilu nanti akan diajukan ke gubernur, yang selanjutnya akan disahkan DPRD. Seperti diketahui, pajak air tanah sumur dalam kategori rumah tangga akan dinaikkan 16 kali lipat, yaitu dari Rp550 per m3 menjadi Rp8.800 per m3 (16,7 kali). Lalu, untuk konsumen niaga, pajak air tanah naik dari Rp3.300 per m3 menjadi Rp23.000 per m3 (6,96 kali).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jakarta Slamet Daroyni mengatakan, tim pengawasan terpadu yang dibentuk BPLHD tidak akan cukup untuk mengawasi pemakaianairtanahsecaraberlebihan. Seharusnya,BPLHD menjalin kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat,media, dan masyarakat agar pengawasan dapat berjalan secara maksimal.

“Nomor hotline itu tidak efektif karena BPLHD kurang SDM. Jadi tidak akan semua laporan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya. Daroyni menganggap sistem pengawasan yang selama ini dilakukan tidak transparan. Masyarakat tidak mengetahui tahapan pengawasan dan audit pemakaian air tanah. Apakah pengawasannya dibagi per wilayah atau hanya dikerjakan BPLHD pusat. (neneng zubaidah)



Post Date : 16 Maret 2009