|
Jakarta, Kompas - Pemerintah membuka peluang kerja sama dengan swasta untuk penyediaan air minum bagi masyarakat. Tahun ini ada 8 kabupaten/kota yang berencana menerapkan kerja sama pemerintah dan swasta atau KPS dalam penyediaan fasilitas air minum. Demikian dikemukakan Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Rachmat Karnadi di Jakarta, Kamis (5/2). Kabupaten/kota yang akan menerapkan KPS adalah Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, Kota Bandar Lampung, DKI Jakarta dan sekitarnya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Bandung, serta Kota Medan. Pola kerja sama berupa bangun-operasi-pengalihan aset (BOT) selama 20-25 tahun dan konsesi selama 25-30 tahun. Hingga kini KPS pelayanan air minum yang beroperasi terdapat di 14 kabupaten/kota. Namun, dari jumlah tersebut, empat di antaranya mengalami hambatan, yaitu di Kota Makasar, Semarang, Kabupaten Pati, dan Cikokol (Tangerang). Hambatan tersebut, menurut Rachmat, karena ada ketimpangan dalam kerja sama dan penentuan tarif. Oleh karena itu, pihaknya kini sedang melakukan mediasi untuk memperbaiki perjanjian kerja sama tersebut. Pemerintah berencana menerbitkan aturan bagi PDAM yang belum memenuhi 80 persen kebutuhan masyarakat di wilayah operasionalnya. PDAM tersebut tidak perlu menyetor untuk pendapatan asli daerah (PAD). Penghentian setoran ke PAD merupakan salah satu syarat restrukturisasi PDAM. Saat ini terdapat 42 PDAM yang direncanakan direstrukturisasi. Penghapusan setoran ke PAD, ujar Rachmat, diperlukan untuk mempercepat pemulihan kinerja PDAM. Kontribusi PDAM untuk PAD rata-rata 55 persen dari laba bersih. Berdasarkan data BPPSPAM, sekitar 37 persen PDAM menderita kerugian dan terbelit utang, 37 persen kurang berkembang dan terancam gagal menyelesaikan utang, dan 26 persen memiliki kinerja efisien dan meraih untung. Hingga kini kinerja layanan perusahaan daerah air minum (PDAM) masih jauh dari harapan. Tahun 2008, tingkat layanan PDAM baru menjangkau 40 persen dari total penduduk Indonesia. Padahal, pemerintah menargetkan keterjangkauan layanan PDAM hingga 2009 mencapai 60 persen dari total penduduk. Menurut Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Tamin Zakaria, minimnya layanan PDAM antara lain karena belum ada keseimbangan antara kualitas pelayanan dan tarif air. Oleh karena itu, pemerintah sedang mengkaji rencana penyesuaian tarif dasar air minum untuk PDAM. Lebih dari 50 persen PDAM tarifnya di bawah harga pokok. (LKT) Post Date : 06 Februari 2009 |