|
Jakarta, kompas - Pelanggan air minum di seluruh Jakarta yang tergabung dalam Komite Pelanggan Air Minum mendesak perusahaan operator agar segera membayar kompensasi. Buntut kisruh pelayanan air bersih ini juga memicu Komite Pelanggan Air Minum (KPAM) meminta Badan Regulator Pelayanan Air Minum (BR PAM) merevisi kontrak kerja sama dengan perusahaan operator. "Sesuai hak pelanggan yang telah diatur, perusahaan operator PAM harus memberikan kompensasi kepada kami. Salah satu bentuk kompensasi itu adalah pengurangan tagihan biaya bulanan. BR PAM juga harus lebih tegas sesuai dengan fungsinya dan mencegah eksploitasi terhadap pelanggan," kata Kepala KPAM Jakarta Pusat M Nuh, Selasa (27/11). Menurut M Nuh, selama ini warga pengguna PAM dibebani kenaikan tarif serta kebijakan perbaikan golongan pelanggan. Biaya tagihan setiap bulan membengkak, tetapi peningkatan pelayanan nihil. Pelayanan buruk terbukti dari sistem administrasi yang juga buruk. Kinerja buruk Pelanggan kerap terbentur buruknya sistem administrasi perusahaan operator PAM. Pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau di kantor pos sering tidak tercatat. Saat jatuh tempo, pelanggan yang telah membayar pun sering ditagih kembali ditambah denda karena keterlambatan. KPAM juga mempertanyakan bentuk investasi yang dilakukan oleh perusahaan operator. Jika memang tidak ada aliran dana investasi untuk perbaikan layanan, BR PAM berhak meminta pertanggungjawaban dan merevisi perjanjian kontrak kerja sama. (NEL) Post Date : 28 November 2007 |