|
LAMONGAN - Kantor PDAM Lamongan didemo sekitar 100 pelanggannya kemarin. Sebab sudah 2 bulan para pelanggan tersebut tidak mendapatkan aliran air PDAM. Para pelanggan tersebut berasal dari Jalan Andansari RW 04 lingkungan Bandung Kelurahan Sukorejo. Tidak hanya bapak-bapak dan pemuda, para ibu dan anak-anak ikut dalam demonstrasi tersebut. Mereka membawa jirigen kosong dan berbagai poster. Antara lain bertuliskan, yang penting air keluar, jika tidak, oknumnya yang keluar. Pelayanan PDAM sarat KKN. Kami tidak mau tahu alasannya, yang penting air keluar lancar. Menurut Rudi Hatono, salah satu pimpinan aksi, warga di kampungnya sering bertengkar karena berebut air PDAM yang keluarnya sangat minim. "Bahkan, sejak 20 Pebruari lalu praktis tidak keluar sama sekali," ungkapnya. Dengan tidak keluarnya air PDAM, ungkapnya, warga di lingkungan Bandung yang berjumlak sekitar 250 KK tersebut melakukan aktivitas MCK di telaga. Sedangkan untuk keperluan MCK harus membeli air dengan jirigen dan untuk minum harus membeli air dalam kemasan. Warga semakin kesulitan bila ada warga yang meninggal karena membutuhkan air dalam jumlah banyak untuk memandikan jenasah. "Kami sudah tidak tahan lagi, karena pengeluaran kami menjadi sangat besar untuk kebutuhan air sehari-hari. Belum lagi rekening PDAM tetap harus dibayar meski tidak keluar dan rekening listri juga membengkak untuk memompa air PDAM dari pipa yang ternyata tidak keluar," terangnya. M. Chambali, warga lainnya mengungkapkan, sebenarnya air macet di kampungan sudah terjadi sejak 3 tahun lalu. Air PDAM keluar seminggu, tapi macetnya sampai sebulan. "Yang mengherankan, penjual air diujung jalan andansari yang satu jalur pipa dengan kampung kami terus lancar aurnya, tapi di kampung kami air justru macet sampai 2 bulan lebih," paparnya. Psebanyak 5 perwakilan waga kemudian diterima oleh Direktur PDAM Lamongan, Sumadi. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, akhirnya Sumadi bersedia membuat surat pernyataan. Isinya antara lain, siap memperlancar aliran air PDAM di kampung Bandung dalam waktu 24 jam sejak penandatangan surat pernyataan tersebut. Selain itu dilakukan penutupan usaha penjualan air PDAM yang menggangu distribusi air ke warga dan membebaskan pembayaran rekening warga lingkungna Bandung untuk bulan Maret. Setelah berhasil mendesak Sumadi membuat surat pernyataan diatas meterai, warga baru bersedia membubarkan diri.(feb) Post Date : 12 April 2006 |