|
BOGOR -- Kenaikan tarif Perusahaan Daerah air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Kota Bogor, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni mendatang dikeluhkan oleh para pelanggannya. Mereka menilai kenaikan tarif tersebut terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan pelayanan PDAM pada pelanggannya. Tarif baru tersebut efektif diberlakukan bulan Juni setelah disetujui Wali Kota Bogor, Diani Boediarto. Kenaikan tarif sendiri tidak sama, tergantung golonganya. Kenaikan sebesar 150 persen terjadi pada golongan sosial umum yang kurang dari 10 meter kubik. Menurut Nina (38 tahun), warga Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, kenaikan tarif PDAM tersebut dirasa memberatkan. ''Padahal pelayanan pada pelanggan masih kurang,'' ujarnya. Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Helmi Soetikno, menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat PDAM terpaksa menaikkan tarif. Faktor tersebut antara lain adalah kebutuhan operasional yang terus meningkat. Dengan tarif lama, PDAM tidak akan mampu membayar biaya operasionalnya. Selain itu, Helmi juga menyebutkan masalah inflasi yang terjadi sebagai salah satu faktor penyebab mereka memutuskan kenaikan tarif. Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) juga menjadi salah satu alasan pemberlakuan tarif baru. Masalah lain yang dihadapi PDAM selama ini adalah sering mengalami kehilangan air. Hal tersebut terjadi karena peralatan yang dimiliki oleh PDAM Tirta Pakuan sudah perlu diperbaiki. ''Bila tarif ditingkatkan, otomatis pelayanan juga meningkat,'' ujarnya. Post Date : 24 Mei 2004 |