|
SURABAYA - SURYA-Ketika pelanggan telat membayar rekening, PDAM mendenda atau langsung memutus aliran air. Namun, ketika aliran air tersendat atau macet, perusahaan ini tidak pernah memberi ganti rugi atau kompensasi. Sekarang, air PDAM yang mengalir ke rumah konsumen mengandung racun yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Apa tanggung jawab perusahaan ini? Maka, pantaslah pelanggan menggugat habis PDAM. Dasarnya adalah para pelanggan (konsumen) telah menjalin hubungan dengan PDAM. Dalam kesepakatan, perusahaan ini wajib menyediakan air bersih, sedangkan konsumen wajib membayar iuran sesuai ketetapan. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan SK Menkes 907/2002 tentang Standart Baku Air Minum. “PDAM Kota Surabaya tidak berhasil memenuhi,” tegas Paidi. Tentang PDAM yang melempar kesalahan terhadap Perum Jasa Tirta I sebagai pengolah dan penyedia bahan baku air bersih, Paidi menyatakan, konsumen tak bisa menggugat Jasa Tirta. Sebab, yang kontrak dengan konsumen adalah PDAM, bukan Perum Jasa Tirta I. Namun sayang, alur pemikiran Direktur LPKS ini justru berbeda dengan Ketua Dewan Pelanggan PDAM Ali Musyafak Basyir. Menurut Musyafak, pencemaran air PDAM sepenuhnya tanggung jawab Perum Jasa Tirta. Perusahaan ini, katanya, telah ceroboh menjual air terkontaminasi racun ke PDAM. Karenanya, pelanggan harus menggugatnya. Kenapa tidak menggugat PDAM? “Seperti pelanggan, PDAM juga menjadi korban. Karena, mau tidak mau harus mengambil air Sungai Surabaya sebagai bahan bakunya. Sedangkan yang memasok bahan baku adalah pihak Jasa Tirta,” kata Ali. Setiap mater kubik air yang disedot PDAM dari Kali Surabaya dibeli dari Jasa Tirta. Setiap bulan, uang yang disetor PDAM untuk membeli air golongan C di Sungai Surabaya sekitar Rp 80 miliar. Namun, ironisnya, pasokan air baku PDAM itu tidak pernah standar, kadang turun kadang rendah dan beracun. Wakil Ketua Dewan Pelanggan Fery Suharyanto mengatakan, Jasa Tirta hanya membuat air Sungai Surabaya sebagai komoditas. Namun, pencemaran industri di Sungai Surabaya tidak pernah ditangani. “Awasi dan laporkan kalau ada pencemaran,” pintanya. Bambang DH Kesal Air PDAM yang berubah warna, berbau amis, dan beracun, membuat perusahaan penyedia air bersih ini panen keluhan. Tak hanya masyarakat, Wali Kota Bambang DH juga menyampaikan kekesalannya. Mengurangi tingkat pencemaran di kali Surabaya, wali kota mendesak Badan Penggelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Surabaya dan PDAM Surabaya menelusuri sumber pencemar Kali Surabaya. Sebagaimana diketahui, untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, PDAM mengambil air dari sungai. Sedangkan Jasa Tirta, adalah perusahaan negara yang diberi mandat untuk 'menguasai' dan mengelola air sungai. Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Jasa Air dan Sumber Air IV Perum JasaTirta Wiedyo Parwanto tak mengelak bila tercemarnya Kali Surabaya merupakan tanggung jawab dari Jasa Tirta. “Salah satu dari tanggung jawab kami adalah mengawasi perusahaan yang membuang limbah ke sungai,” ujarnya. Post Date : 30 Oktober 2008 |