|
BALEENDAH -- Direktur Teknik Operasional PD Kebersihan Kota Bandung, Cece Husin Iskandar, ternyata tidak mengetahui tata cara pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah. Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus longsor di TPA Leuwigajah yang digelar di PN Bale Bandung, Rabu (8/2). Sidang lanjutan itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Selain Cece, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi yang berkapasitas sebagai penanggung jawab teknis di TPA Leuwigajah. Mereka antara lain, Kepala Sub Seksi Pengaturan Sampah, Riswanto (36 tahun) dan kepala Seksi TPA Leuwigajah, Djemarun (39). Dalam sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan, SH, MH, dengan anggota Hanoeng, SH, MH, dan Endang Sri, SH, MH, mengajukan beberapa pertanyaan kepada salah seorang saksi, yaitu Cece Husin Iskandar. Pertanyaan hakim itu terkait kapasitasnya sebagai salah satu direktur di jajaran PD Kebersihan Kota Bandung dan sebagai petugas yang juga ikut bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di TPA Leuwigajah. Saksi Cecep mengaku tidak mengetahui secara persis mengenai teknis pengelolaan sampah di TPA Leuwigajah. ''Selama ini saya mendapatkan informasi berdasarkan laporan dari petugas teknis di lapangan. Saya melakukan kontrol ke TPA dua kali dalam satu bulan,'' ujar Cecep menjawab pertanyaan hakim. Selain itu, ungkap Cecep, dirinya juga tidak mengetahui syarat-syarat mengenai pengelolaan TPA, termasuk pembuatan kajian analisis masalah dampak lingkungan (AMDAL). Ia juga mengaku tak mengetahui mengenai kepadatan tanah ideal untuk sebuah TPA. ''Saya hanya tahu bahwa lahan tersebut meruapakan lahan konsesi milik PD Kebersihan Kota Bandung, dengan bukti surat tanah milik pemkot,'' ujar Cece menerangkan. Mendapatkan jawaban tersebut, majelis hakim mengaku heran karena para saksi memiliki kapasitas di bidangnya. Selain itu, menurut hakim, jawaban saksi menunjukkan bahwa mereka ikut lalai dalam pengelolaan TPA Leuwigajah. TPA Cicabe diperpanjang Sementara itu, sistem pengelolaan sampah oleh PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) untuk TPA Citatah baru bisa dilakukan April 2006. Padahal sebelumnya, TPA Citatah akan dikelola pada Februari 2006. Karena kemunduran ini, ada kemungkinan penggunaan TPA Cicabe diperpanjang. Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Muchsin Al Fikri, PT BRIL menyanggupi pengelolaan sampah pada April 2006. Hal ini, kata dia, terungkap saat pertemuan Komisi C dan PT BRIL beberapa waktu yang lalu. ''Mereka minta April karena banyak hal yang belum siap. Tapi kami mengharapkan bisa secepatnya,'' katanya kepada Republika, Rabu (8/2). Muchsin mengatakan, perhitungan pengelolaan menjadi April untuk mempersiapkan infrastruktur, proses perizinan belum selesai, dan lainnya. Artinya, kata dia, banyak persoalan yang belum selesai. Perizinan yang belum selesai, ungkap Muchsin, di antaranya AMDAL. Pembahasan AMDAL, membutuhkan waktu yang lama sekitar tiga bulan. Karenanya, untuk sementara izin AMDAL akan diganti oleh pengkajian cepat yang membutuhkan waktu satu bulan. Pengkajian cepat, sambung Muchsin, diambil karena mendesak dan darurat. Ia mengungkapkan, dulu pemkot pernah mengajukan TPA tanpa AMDAL karena keadaan darurat, tapi ditolak menteri Lingkungan Hidup. Karena itu, saat ini dibuat AMDAL. ''Namun karena AMDAL lama, namun keadaan mendesak maka diusulkan menggunakan pengkajian cepat, dan itu ada aturannya,'' kata Muchsin menjelaskan. Meski demikian, pengkajian cepat dan AMDAL akan dibuat berbarengan. Selain persoalan TPA, kata Muchsin, pemkot masih mempunyai pekerjaan rumah yang lain, yaitu membudayakan pengelolaan sampah di masyarakat. Saat ini, pengelolaan sampah yang efektif berada pada pengolahan sampah awal di masyarakat. Berdasarkan pantauan Republika, truk sampah masih keluar masuk TPA Cicabe. Sejumlah sampah terlihat berceceran di jalan raya. (ren/dra ) Post Date : 09 Februari 2006 |