Tujuan dari Program Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD) adalah mengembangkan dan memperkokoh proses pelaksanaan otonomi daerah serta membantu percepatan pemulihan dampak krisis, dimana keduanya dilakukan melalui pendekatan pelaksanaan pembangunan daerah dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan peran serta masyarakat pada semua tahap pembangunan yang meliputi tahap pemilihan, perumusan, dan pelaksanaan program pembangunan. Pedoman umum ini berguna untuk menjadi pegangan bagi pengelola program dalam memanfaatkan Pinjaman Investasi (Investasi Loan – 1678-INO) yang disebut Program Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD) serta merupakan suatu acuan untuk dijadikan panduan bagi pelaksanaan program P2MPD dan bagi segenap pihak yang terlibat aktif dalam program P2MPD. Daftar Isi: Daftar Singkatan Bab I. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan 1.3 Ruang Lingkup 1.4 Prinsip Dasar 1.5 Lokasi Penerima Bantuan Bab II. Ketentuan Dasar Pelaksanaan 2.1 Dasar Lega Formal 2.2 Penetapan Lokasi Penerima Bantuan 2.3 Proporsi Pembiayaan 2.4 Alokasi Pendanaan 2.5 Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bab III. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengelola P2MPD 3.1 Tingkat Pusat 3.2 Tingkat Propinsi 3.3 Tingkat Kabupaten/Kota 3.4 Tingkat Kecamatan 3.5 Tingkat Desa dan Kelurahan Bab IV. Mekanisme Pengelolaan Proyek 4.1 Umum 4.2 Pengusulan dan Penetapan Desa/Kelurahan 4.3 Konsultan Manajemen Daerah (KMD) dan Fasilitator 4.4 Mekanisme Pendanaan 4.5 Pengusulan, Perencanaan, dan Penetapan Proyek 4.6 Mekanisme Pelaksanaan Proyek 4.7 Mekanisme Operasi dan Pemeliharaan Proyek 4.8 Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Proyek Bab V. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Program P2MPD 5.1 Umum 5.2 Mekanisme Monitoring 5.3 Mekanisme Evaluasi Bab VI. Mekanisme Pelaporan dan Audit 6.1 Pelaporan 6.2 Audit Bab VII. Unit Pengaduan Masyarakat Bab VIII. Penutup Lampiran
Post Date : 12 Januari 2009
|