Kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) yang dananya berasal dari kontribusi masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat (RMP dan PLN Bank Dunia). Instansi Pengelola Program terdiri dari Deparemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kesehatan. Sebagai Executing Agency adalah Departemen Pekerjaan Umum, sedangkan Departemen Kesehatan sebagai salah satu Implementing Agency dari komponen B, yang membidangi Peningkatan Kesehatan dan Perialku Higienis serta Pelayanan Sanitasi. Tujuan program PAMSIMAS adalah untuk meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan/ kelurahan khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban). Penyusunan pedoman PAMSIMAS komponen B bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan kegiatan PAMSIMAS Komponen B (peningkatan kesehatan, perilaku higienis dan pelayanan sanitasi) kepada para pengelola kegiatan PAMSIMAS Komponen B di pusat dan daerah. Pedoman ini mencakup pengaturan umum tentang pelaksanaan kegiatan PAMSIMAS Komponen B yang membidangi peningkatan kesehatan dan perilaku higienis serta pelayanan sanitasi, gambaran umum, organisasi & tata kerja PAMSIMAS Komponen B, pengelolaan PAMSIMAS Komponen B, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan pengawasan serta Tata Cara Pengelolaan Keuangan/ Pendanaan.
Daftar Isi:
Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Singkatan Daftar Istilah
Bab I. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan Komponen B 1.3 Sasaran Program 1.4 Ruang Lingkup Komponen B 1.5 Lokasi
Bab II. Kegiatan Peningkatan Kesehatan, Perilaku Higiene, dan Pelayanan Sanitasi 2.1 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 2.2 Pemasaran Sanitasi (Marketing Sanitation) 2.3 Higiene dan Sanitasi Sekolah 2.4 Penguatan Lembaga/ Unit Sanitasi & Higienis Lokal 2.5 Pengembangan Klinik Sanitasi 2.6 Surveilance/ Pengawasan Kualitas Air
Bab III. Organisasi & Tata Kerja Pamsimas Komponen B 3.1 Gambaran Umum Organisasi Pamsimas 3.2 Pemerintah 3.3 Pemerintah Provinsi 3.4 Pemerintah Kabupaten/ Kota
Bab IV. Pengelolaan Pamsimas Komponen B 4.1 Perencanaan 4.2 Pelaksanaan 4.3 Monitoring dan Evaluasi
Bab V. Pendanaan 5.1 Sumber Dana 5.2 Mekanisme Pencairan Dana 5.2 Mekanisme Pengelolaan Dana
Bab VI. Penutup
Post Date : 03 Mei 2010
|