|
Pedoman ini meliputi ketentuan umum dalam penyelenggaraan, kelembagaan, pembiayaan, pembangunan prasarana dan sarana serta pemantauan dan evaluasi dalam upaya penyediaan air minum berbasis masyarakat. Daftar Isi: 1. Ruang Lingkup 2. Acuan Normatif 3. Istilah dan Definisi 4. Pendekatan 5. Penyelenggaraan PAM BM 6. Kelembagaan 7. Pembiayaan 8. Pembangunan Prasarana dan Sarana 9. Pemantauan dan Evaluasi Post Date : 19 Februari 2004 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|